Friday, February 29, 2008

Tribunal Tunda Keputusan Yurisdiksi

Jumat, 29-02-2008 |Tribun Kaltim
TRIBUN - Hari kedua atau hari terakhir sidang arbitrase InternationalCentre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Singapura, Kamis(28/2), Tribunal (Majelis Arbitrase) belum bisa langsung memutuskanapakah gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim ditolak atau diterima.

Wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro dari Singapura melaporkan, Tribunal yang
terdiri ketua, Prof Dr Gabriel Kaufhman dari Swiss, Michael Hwang
(Singapura), dan Albert Vandem Berg (Belgia) lebih dulu bakal mengkaji
keterangan dan dokumen-dokumen yang mereka peroleh dari hasil hearing
on jurisdiction.

Keterangan itu meliputi semua informasi dan tanya jawab yang terjadi sejak sidang
hari pertama hingga hari terakhir, kemarin. Hari pertama sempat
dihadirkan saksi Simon F Sembiring, mantan Dirjen Geologi dan
Sumberdaya Mineral Departemen ESDM, dan dua surat yang dikeluarkannya.
Surat tertanggal Maret 2004 dan 10 Agustus 2006 itu dijadikan bagian
dari data pendukung oleh Michael P Lennon, pengacara KPC, untuk meminta
Tribunal menolak gugatan arbitrase yang diajukan Didi Dermawan,
pengacara Pemprov Kaltim.

Sedangkan dua saksi lain yang diharapkan hadir, Sekjen Departemen ESDM Waryono
Karno dan Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, tidak terlihat. Tidak
pula diungkap di dalam persidangan mengenai surat-surat yang ditulis
keduanya. Lennon maupun Didi tidak lagi mengungkitnya. Begitu pula
Todung Mulya Lubis maupun Mattew Weiniger, pengacara Rio Tinto/Beyond
Peroleum.

Gabriel, sesaat sebelum mengakhiri sidang, memberi kesempatan kepada semua pihak
yang berperkara untuk mengajukan cost submission secara tertulis paling
lambat 10 April 2008. Tribunal akan memberikan jawaban tertulis pada 24
April.

Diperkirakan, keputusan Tribunal terkait yurisdiksi baru akan dikeluarkan sekitar
bulan Mei mendatang. Rentang waktu dua bulan ke depan akan digunakan
Tribunal untuk mengkaji dokumen-dokumen yang begitu banyak.
Dokumen-dokumen yang jika dikumpul mencapai satu lemari itu diajukan
oleh para pihak yang berperkara.

Selama persidangan hari kedua digelar kemarin, Tribun tidak bisa lagi
menyaksikan langsung jalannya sidang. Lennon, sesaat setelah sidang
dibuka oleh Gabriel, pukul 10.00, mengajukan keberatan kepada Tribunal
atas adanya laporan hasil sidang hari pertama di Tribun Kaltim
tertanggal 28 Februari. Ia sempat membagikan kliping laporan berita
Tribun itu kepada Tribunal dan para pengacara.

"Saya tidak menyangka nama saya ternyata cukup dikenal di Kalimantan Timur,"
ujar pengacara kesohor dari firma hukum Baker Botts, Inggris itu
bercanda sambil meminta Tribunal mengusir jika ada wartawan penulis
berita itu di di dalam ruang sidang. Gabriel menyetujui dan meminta
pihak ICSID serta petugas Singapore International Arbitration Center
(SIAC) untuk mengecek ada tidaknya wartawan dimaksud.

"Namanya Achmad (Bintoro)," kata Gabriel. Tribun lalu keluar lebih dulu dari
ruang sidang. Sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan,
suasana sidang kemarin berjalan tertib. Puluhan warga Kaltim yang
mendukung upaya arbitrase masih tekun mengikuti proses sidang hingga
berakhir petang hari. Sebagian dari mereka juga tetap berpakaian adat
suku-suku daerah seperti Dayak, Jawa, Bugis, dan Kutai. Termasuk Putra
Mahkota Sultan Kutai Kartanegara, Arifin Praboe, yang datang dengan
pakaian lengkap kesultanan warna putih.

Menurut anggota Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) Iswan Priady, pada hari
kedua sidang kemarin, Todung kembali menekankan bahwa Pemprov Kaltim
tidak memiliki hak untuk berperkara di ICSID. Todung antara lain lain
mendasarkan klaimnya pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang
menolak gugatan Pemprov Kaltim pada sekitar lima tahun lalu. Terlebih,
masih menyitir pernyataan Todung, meski pemda memiliki kewenangan lebih
besar setelah UU Otda diberlakukan, namun tidak terhadap lima bidang
yakni keamanan/hankam, keuangan/fiskal, hukum, agama, dan kebijakan
luar negeri.

"Putusan PN Jakarta itu mestinya menjadi bukti atau acuan bahwa mestinya gugatan
ke ICSID pun tidak boleh diterima," kata Iswan menirukan ucapan Todung.
Iswan bersama TPDS KPC (Laden Mering, Abraham Ingan, Amir P Alie dan
Sarosa Hamongpranoto) hadir dalam sidang ini. Juga Wakil Bupati Kutim
Israan Noor, dan sejumlah tokoh adat, pemuda dan masyarakat Kaltim.

Tapi Albert Vandem Berg, anggota Tribunal yang dipilih KPC, justru
mempertanyakan balik. Kalau di PN ditolak, di ICSID juga diminta
ditolak, lalu Pemprov Kaltim harus mencari keadilan dimana? Menurut
arbitrator keturunan Belanda itu, PN Jakarta wajar menolak karena
mengacu PKP2B sehingga merasa tidak berwenang untuk mengadili. Todung
sendiri enggan berkomentar ketika Tribun melakukan konfirmasi di sela
rehat sidang, kemarin.

No Comment!

Todung Mulya Lubis enggan berkomentar. Sejumlah pertanyaan yang Tribun ajukan
tidak dijawabnya. Ia hanya mengeluarkan sepotong kalimat: No comment!.
Masyarakat melihat selama ini, dia adalah sosok pembela HAM. Ia tampil
menonjol dalam banyak kasus yang terkait dengan pembelaan masyarakat
kecil.

Namun masyarakat Kaltim, terlebih puluhan masyarakat yang dua hari terakhir
mengikuti jalannya sidang arbitrase di Singapura, menjadi bingung saat
melihat sosok dia. Mereka melihat Todung duduk paling depan bersama
sekitar 20 pengacara kesohor dunia lainnya. Ia menjadi pembela
perusahaan besar tambang dunia, Rio Tinto dan Beyond Petroleum, yang
bersama KPC menghadapi gugatan masyarakat dan Pemprov Kaltim/Pemkab
Kutim terkait divestasi 51 persen saham KPC.

Berulangkali Tribun mendengar geraman tertahan sejumlah tokoh masyarakat Kaltim saat
melihat langsung Todung tampil bersemangat membela KPC. Geraman yang
sama saat mereka melihat Simon F Sembiring, seorang Drjen di Departemen
ESDM, yang dalam pandangan mereka terkesan kuat membela KPC, tanpa mau
melirik kepentingan masyarakat Kaltim

"Sebenarnya kita tidak masalah Todung membela konglomerat asalkan bersengketa
dengan konglomerat lain. Sangat disesalkan dan memalukan ia membela
kepentingan konglomerat melawan kepentingan rakyat. Kita jadi meragukan
nasionalisme Todung yang selama ini dikenal sebagai pembela HAM. Kenapa
sih Todung mencari nafah dengan cara seperti itu," kata Iswan.
Pandangan senada juga diungkapkan Laden Mering, Abraham Ingan, Yulianus
Henock, dan Bambang Budi.

Lantas, apa tanggapan Todung. "Ah, no comment. Saya tak mau komentari itu,"
kata Todung dengan tertawa saat dicegat Tribun sebelum memasuki gedung
SIAC di Prime Court, Singapura.

Tuntut Keadilan

Wakil Bupati Kutim Isran Noor menjadi tokoh penting dibalik "sukses"
kelanjutan perjuangan Kaltim dalam menggugat KPC di arbitrase ICSID.
Tanpa respons cepat dan kepedulian dia, barangkali gugatan itu sudah
kandas di tengah jalan, jauh sebelum perang dimulai.

Saat Pemprov dan DPRD Kaltim menyatakan tidak bisa membiayai, tiba-tiba
harapan dan upaya keras yang telah dibangun selama ini untuk mencari
keadilan terkait divestasi saham, menjadi suram. Betapa tidak.
Pernyataan itu dikeluarkan justru di saat hari-hari terakhir jelang
batas waktu penyampain deposit kepada ICSID.

Isran yang saat mendengar itu masih di Hongkong, segera memutuskan pulang
lebih cepat. Ia tak mau perjuangan arbitrase itu kandas di tengah jalan
hanya karena biaya. Ia meyakini ICSID melihat adanya peluang lebih
besar ketika memutuskan bahwa gugatan itu bisa diproses. ICSID sendiri
memerlukan waktu satu tahun untuk mempelajari semua dokumen yang
diajukan Didi. Maka, Isran pun menjadi "penyelamat" sehingga gugatan
arbitrase bisa berjalan.

"Saya tidak berorientasi menang kalah, meski saya meyakini peluang kita lebih
besar di ICSID. Saya hanya mengembang amanah UU. Aturan terkait
divestasi itu sudah jelas kok ada di PKP2B. Saya bersama komponen
masyarakat lain dan pengacara kita, Didi, itu mencoba mencari
keadilan," kata Isran kepada Tribun di sela sidang, kemarin.

Ketua TPDS KPC Laden Mering didampingi Abraham Ingan juga menyatakan hal yang
sama. Aturan divestasi sudah jelas. Namun mereka tampak sekali enggan
melepaskan dominasinya terhadap kepemilikan saham KPC. "Mereka lupa
bahwa kekayaan yang mereka dapat adalah dari hasil mengeruk kekayaan
bumi Kaltim, khususnya Kutim. Jika mereka terus seperti itu, jangan
salahkan bila rakyat menjadi marah," tambah Ingan.(bin)

No comments: