Friday, February 29, 2008

Ibu Pertiwi....

“Ditempat seperti ini kita belajar untuk tidak pernah meminta maaf kepada hidup”

Saya teringat kata-kata ibu guru di sekolah dahulu. Bahwa Indonesia kita subur dan makmur, kaya raya makanya disebut zambrut katulistiwa. Saya teringat juga dongeng ibu guru di sekolah dahulu. Bahwa apa saja bisa tumbuh di tanah kita. Belanda datang dulu untuk rempah-rempah, karena kita kaya. MNC datang untuk emas dan minyak kita sekarang, karena kita kaya..

Katanya…iya, itu cuma katanya…

“Tempat ini terlalu sempit untuk diisi penyesalan”

Kemaren seorang ibu hamil mati karena kelaparan di makassar. Tanah yang katanya berwarna hitam dan dibilang lebih subur dari jawa. Di Nusa Tenggara 10 Kabupaten mengalami kekeringan dan gagal panen. 20 ribu hektar tanaman padi dan jagung gagal tanam. 9 ribu hektar lainnya rusak oleh hama. Sementara pak menko kesra sedang merencanakan pembatalan kontrak Newmont Nusa Tenggara, hingga dia bisa memilikinya. Nusa Tenggara itu kaya, emasnya, logam-logamnya. Dan masih banyak cerita lainnya…

“tempat ini terlalu basah untuk ditambah air mata”

Saya pernah bilang, saya bangga jadi orang indonesia. Lalu temanku berkata dengan sinis “saya tidak peduli”. Dia cuma bilang, hanya ada satu pelabelan,“tempat ini terlalu basah untuk ditambah air mata”, dan dia tidak biacara apapun lagi sesudahnya...

Lalu kemudian, saya bermonolog, apa yang kau banggakan dari Indonesia? Apa karena kau pernah lahir dan besar disana? Dan makin lama pun kau makin sadari bahwa negara mu tidak bisa dibanggakan. Benar kata taufik ismail 10 tahun lalu, yang suatu hari pernah sangat bangga atas Indonesia. Lalu kini harus menutupi muka, karena dia malu jadi orang Indonesia.

Ibu, aku ingin merubah Indonesia…

saya bangga jadi orang indonesia....

jumat 29 february adalah kali ketiga saya mendatangi pagelaran seni indonesia di Singapore. cerita kolosal mengenai gajah mada yang diadakan oleh teman2 dari SMUKI. sebelumnya saya pernah menonton cerita prambanan yang diselenggarakan teman2 NUS dan rama shinta oleh republic politeknik.

sebelumnya di Indonesia, hampir tidak pernah (sekuat ingatan saya) mendatangi acara-acara seperti ini. entah mungkin karena dari SD-SMU saya berada di sekolah yg homogen, dan di UI sendiri hampir tidak ada (terutama di FISIP) pagelaran seni dan budaya tradisional Indonesia.

"saya bangga jadi orang Indonesia" itu jadi statement of the month bulan february... bahwa kita begitu kaya akan seni dan budaya. bahwa kita memiliki sejarah panjang dan begitu banyak cerita. sehingga kita tidak perlu mengaku-ngaku "truly asia" karena budaya kita memang tidak mencakup seluruh asia... atau mengatakan "uniquely indonesia..." karena tanpa disebutkan pula, kita sudah unik...

Tribunal Tunda Keputusan Yurisdiksi

Jumat, 29-02-2008 |Tribun Kaltim
TRIBUN - Hari kedua atau hari terakhir sidang arbitrase InternationalCentre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Singapura, Kamis(28/2), Tribunal (Majelis Arbitrase) belum bisa langsung memutuskanapakah gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim ditolak atau diterima.

Wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro dari Singapura melaporkan, Tribunal yang
terdiri ketua, Prof Dr Gabriel Kaufhman dari Swiss, Michael Hwang
(Singapura), dan Albert Vandem Berg (Belgia) lebih dulu bakal mengkaji
keterangan dan dokumen-dokumen yang mereka peroleh dari hasil hearing
on jurisdiction.

Keterangan itu meliputi semua informasi dan tanya jawab yang terjadi sejak sidang
hari pertama hingga hari terakhir, kemarin. Hari pertama sempat
dihadirkan saksi Simon F Sembiring, mantan Dirjen Geologi dan
Sumberdaya Mineral Departemen ESDM, dan dua surat yang dikeluarkannya.
Surat tertanggal Maret 2004 dan 10 Agustus 2006 itu dijadikan bagian
dari data pendukung oleh Michael P Lennon, pengacara KPC, untuk meminta
Tribunal menolak gugatan arbitrase yang diajukan Didi Dermawan,
pengacara Pemprov Kaltim.

Sedangkan dua saksi lain yang diharapkan hadir, Sekjen Departemen ESDM Waryono
Karno dan Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, tidak terlihat. Tidak
pula diungkap di dalam persidangan mengenai surat-surat yang ditulis
keduanya. Lennon maupun Didi tidak lagi mengungkitnya. Begitu pula
Todung Mulya Lubis maupun Mattew Weiniger, pengacara Rio Tinto/Beyond
Peroleum.

Gabriel, sesaat sebelum mengakhiri sidang, memberi kesempatan kepada semua pihak
yang berperkara untuk mengajukan cost submission secara tertulis paling
lambat 10 April 2008. Tribunal akan memberikan jawaban tertulis pada 24
April.

Diperkirakan, keputusan Tribunal terkait yurisdiksi baru akan dikeluarkan sekitar
bulan Mei mendatang. Rentang waktu dua bulan ke depan akan digunakan
Tribunal untuk mengkaji dokumen-dokumen yang begitu banyak.
Dokumen-dokumen yang jika dikumpul mencapai satu lemari itu diajukan
oleh para pihak yang berperkara.

Selama persidangan hari kedua digelar kemarin, Tribun tidak bisa lagi
menyaksikan langsung jalannya sidang. Lennon, sesaat setelah sidang
dibuka oleh Gabriel, pukul 10.00, mengajukan keberatan kepada Tribunal
atas adanya laporan hasil sidang hari pertama di Tribun Kaltim
tertanggal 28 Februari. Ia sempat membagikan kliping laporan berita
Tribun itu kepada Tribunal dan para pengacara.

"Saya tidak menyangka nama saya ternyata cukup dikenal di Kalimantan Timur,"
ujar pengacara kesohor dari firma hukum Baker Botts, Inggris itu
bercanda sambil meminta Tribunal mengusir jika ada wartawan penulis
berita itu di di dalam ruang sidang. Gabriel menyetujui dan meminta
pihak ICSID serta petugas Singapore International Arbitration Center
(SIAC) untuk mengecek ada tidaknya wartawan dimaksud.

"Namanya Achmad (Bintoro)," kata Gabriel. Tribun lalu keluar lebih dulu dari
ruang sidang. Sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan,
suasana sidang kemarin berjalan tertib. Puluhan warga Kaltim yang
mendukung upaya arbitrase masih tekun mengikuti proses sidang hingga
berakhir petang hari. Sebagian dari mereka juga tetap berpakaian adat
suku-suku daerah seperti Dayak, Jawa, Bugis, dan Kutai. Termasuk Putra
Mahkota Sultan Kutai Kartanegara, Arifin Praboe, yang datang dengan
pakaian lengkap kesultanan warna putih.

Menurut anggota Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) Iswan Priady, pada hari
kedua sidang kemarin, Todung kembali menekankan bahwa Pemprov Kaltim
tidak memiliki hak untuk berperkara di ICSID. Todung antara lain lain
mendasarkan klaimnya pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang
menolak gugatan Pemprov Kaltim pada sekitar lima tahun lalu. Terlebih,
masih menyitir pernyataan Todung, meski pemda memiliki kewenangan lebih
besar setelah UU Otda diberlakukan, namun tidak terhadap lima bidang
yakni keamanan/hankam, keuangan/fiskal, hukum, agama, dan kebijakan
luar negeri.

"Putusan PN Jakarta itu mestinya menjadi bukti atau acuan bahwa mestinya gugatan
ke ICSID pun tidak boleh diterima," kata Iswan menirukan ucapan Todung.
Iswan bersama TPDS KPC (Laden Mering, Abraham Ingan, Amir P Alie dan
Sarosa Hamongpranoto) hadir dalam sidang ini. Juga Wakil Bupati Kutim
Israan Noor, dan sejumlah tokoh adat, pemuda dan masyarakat Kaltim.

Tapi Albert Vandem Berg, anggota Tribunal yang dipilih KPC, justru
mempertanyakan balik. Kalau di PN ditolak, di ICSID juga diminta
ditolak, lalu Pemprov Kaltim harus mencari keadilan dimana? Menurut
arbitrator keturunan Belanda itu, PN Jakarta wajar menolak karena
mengacu PKP2B sehingga merasa tidak berwenang untuk mengadili. Todung
sendiri enggan berkomentar ketika Tribun melakukan konfirmasi di sela
rehat sidang, kemarin.

No Comment!

Todung Mulya Lubis enggan berkomentar. Sejumlah pertanyaan yang Tribun ajukan
tidak dijawabnya. Ia hanya mengeluarkan sepotong kalimat: No comment!.
Masyarakat melihat selama ini, dia adalah sosok pembela HAM. Ia tampil
menonjol dalam banyak kasus yang terkait dengan pembelaan masyarakat
kecil.

Namun masyarakat Kaltim, terlebih puluhan masyarakat yang dua hari terakhir
mengikuti jalannya sidang arbitrase di Singapura, menjadi bingung saat
melihat sosok dia. Mereka melihat Todung duduk paling depan bersama
sekitar 20 pengacara kesohor dunia lainnya. Ia menjadi pembela
perusahaan besar tambang dunia, Rio Tinto dan Beyond Petroleum, yang
bersama KPC menghadapi gugatan masyarakat dan Pemprov Kaltim/Pemkab
Kutim terkait divestasi 51 persen saham KPC.

Berulangkali Tribun mendengar geraman tertahan sejumlah tokoh masyarakat Kaltim saat
melihat langsung Todung tampil bersemangat membela KPC. Geraman yang
sama saat mereka melihat Simon F Sembiring, seorang Drjen di Departemen
ESDM, yang dalam pandangan mereka terkesan kuat membela KPC, tanpa mau
melirik kepentingan masyarakat Kaltim

"Sebenarnya kita tidak masalah Todung membela konglomerat asalkan bersengketa
dengan konglomerat lain. Sangat disesalkan dan memalukan ia membela
kepentingan konglomerat melawan kepentingan rakyat. Kita jadi meragukan
nasionalisme Todung yang selama ini dikenal sebagai pembela HAM. Kenapa
sih Todung mencari nafah dengan cara seperti itu," kata Iswan.
Pandangan senada juga diungkapkan Laden Mering, Abraham Ingan, Yulianus
Henock, dan Bambang Budi.

Lantas, apa tanggapan Todung. "Ah, no comment. Saya tak mau komentari itu,"
kata Todung dengan tertawa saat dicegat Tribun sebelum memasuki gedung
SIAC di Prime Court, Singapura.

Tuntut Keadilan

Wakil Bupati Kutim Isran Noor menjadi tokoh penting dibalik "sukses"
kelanjutan perjuangan Kaltim dalam menggugat KPC di arbitrase ICSID.
Tanpa respons cepat dan kepedulian dia, barangkali gugatan itu sudah
kandas di tengah jalan, jauh sebelum perang dimulai.

Saat Pemprov dan DPRD Kaltim menyatakan tidak bisa membiayai, tiba-tiba
harapan dan upaya keras yang telah dibangun selama ini untuk mencari
keadilan terkait divestasi saham, menjadi suram. Betapa tidak.
Pernyataan itu dikeluarkan justru di saat hari-hari terakhir jelang
batas waktu penyampain deposit kepada ICSID.

Isran yang saat mendengar itu masih di Hongkong, segera memutuskan pulang
lebih cepat. Ia tak mau perjuangan arbitrase itu kandas di tengah jalan
hanya karena biaya. Ia meyakini ICSID melihat adanya peluang lebih
besar ketika memutuskan bahwa gugatan itu bisa diproses. ICSID sendiri
memerlukan waktu satu tahun untuk mempelajari semua dokumen yang
diajukan Didi. Maka, Isran pun menjadi "penyelamat" sehingga gugatan
arbitrase bisa berjalan.

"Saya tidak berorientasi menang kalah, meski saya meyakini peluang kita lebih
besar di ICSID. Saya hanya mengembang amanah UU. Aturan terkait
divestasi itu sudah jelas kok ada di PKP2B. Saya bersama komponen
masyarakat lain dan pengacara kita, Didi, itu mencoba mencari
keadilan," kata Isran kepada Tribun di sela sidang, kemarin.

Ketua TPDS KPC Laden Mering didampingi Abraham Ingan juga menyatakan hal yang
sama. Aturan divestasi sudah jelas. Namun mereka tampak sekali enggan
melepaskan dominasinya terhadap kepemilikan saham KPC. "Mereka lupa
bahwa kekayaan yang mereka dapat adalah dari hasil mengeruk kekayaan
bumi Kaltim, khususnya Kutim. Jika mereka terus seperti itu, jangan
salahkan bila rakyat menjadi marah," tambah Ingan.(bin)

KPC/Rio Tinto Kerahkan 20 Pengacara


Kamis, 28-02-2008 |Tribun Kaltim
TRIBUN - Dengan total kekuatan sebanyak 20 pengacara kelas dunia, PT
Kaltim Prima Coal (KPC), Rio Tinto dan Beyond Petroleum bahu-membahu
melancarkan serangan kepada Didi Dermawan, pengacara Pemprov Kaltim,
dalam sidang kedua arbitrase International Centre for Settlement of
Investement Disputes (ICSID), Rabu (27/2) di Singapura.
Namun
penjelasan Didi yang santun, merendah, dan argumentatif kemarin mampu
menangkis serangan-serangan itu. Bahkan mengundang senyum anggota
Tribunal dan tepuk tangan pengunjung sidang. Didi mendapat opening
statement pada akhir sidang, setelah sidang berjalan sekitar lima jam.

Selama dua jam lebih ia membeberkan kejanggalan- kejanggalan dan tidak etisnyan
KPC dalam persoalan divestasi saham. Ia menekankan bahwa sebenarnya
tidak pernah terjadi divestasi saham KPC. Apa yang disebut divestasi
oleh KPC dan para pihak tidak lebih sebagai akal-akalan guna mengindari
hilangnya dominasi kepemilikan saham.

Didi mengawali orasinya dengan ucapan terimakasih kepada Tribunal yang telah
menerima permohonan gugatan yang ia masukkan pertengahan 2006 lalu.
Tribunal terdiri Prof Dr Gabriel Kaufhman (Ketua), Michael Hwang dan
Albert Van Deberg (anggota). Secara khusus ia juga menyampaikan salam
kepada para pengacara KPC dan para pihak yang disebut Didi sebagai
pengacara-pengacara hebat. "Anda semua adalah para pengacara hebat,
berbintang tujuh. Saya bangga bisa berhadapan dengan Anda," kata Didi.

"Juga kepada Pak Todung Mulya Lubis yang tak bukan adalah dosen pembimbing
skripsi saya ketika saya masih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UI
dulu. Dan salam hormat saya kepada warga Kaltim yang merelakan waktu,
tenaga dan biaya untuk tiba di persidangan ini," tambahnya.

Sekitar 40 warga Kaltim yang menghadiri sidang itu datang dengan pakaian adat
masing-masing suku. Mereka duduk di bagian belakang ruang sidang di
gedung Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Pihak SIAC
yang memberikan fasilitas tempat terpaksa menambah kursi untuk mereka.
Ketua Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) KPC Laden Mering
misalnya, tampil dengan topi dan pakaian adat Dayak Kenyah. Begitu pula
Abraham Ingan (sekretaris) , Yulianus Henock. Ada pula yang berpakaian
adat Jawa, NTB, Bugis, Gamis, Batak, dan lainnya.

Kedatangan dan tampilan mereka sempat menarik perhatian Tribunal maupun puluhan
pengacara KPC yang sebagian besar orang Barat. Gabriel menyatakan,
untuk kali pertama sidang arbitrase dihadiri oleh warga biasa.
Sedianya, sidang ini akan digelar di Washington DC, AS, sebagaimana
kebiasaan selama ini. Namun karena permintaan Didi Dermawan, dan atas
kesepakatan dengan lawyer lainnya, sidang kedua ini digelar di
Singapura.

"Ini surprise. Terimakasih atas kedatangan bapak-ibu. Tapi kami harap anda
semua bisa mengikuti aturan yang berlaku di dalam ruang sidang," ujar
Gabriel.

Hadir dalam sidang antara lain Michael P Lennon, ketua tim pengacara KPC,
bersama delapan anggota timnya dari firma hukum dari Inggris, Baker
Botts. Sedang dari pihak Rio Tinto/Beyond Petroleum dipimpin Todung
Mulya Lubis mengerahkan 12 anggota timnya. Todung bersama timnya duduk
di bagian tengah. Di sebelah kanan mereka, Didi Dermawan bersama tiga
anggota timnya.

Sejak awal sidang, baik Lennon, Todung dan anggota timnya, Mattew Weinier
dengan bahasa Inggris yang sangat fasih, terus mempertanyakan
kewenangan Pemprov Kaltim/ Pemkab Kutim dalam menggugat mereka di
ICSID. Mereka meminta Tribunal untuk menolak gugatan Didi.

Lennon misalnya, menggunakan kalimat penegasan yang diulang-ulang bahwa
Pemprov bukanlah peneken kontrak PKP2B. Sehingga tidak semestinya
dibolehkan menggugat di arbitrase. Begitu pula Mattew, dengan
bersemangat ia mencoba menjelaskan mengenai sistem perundangan di
Indonesia dengan menyitir Pasal 1 (1) UUD 45, di mana Presiden adalah
pihak yang berhak untuk urusan antarnegara.

Namun Lennon seketika terdiam ketika anggota Triunal, Albert Van Denberg dari
Belanda, memintanya untuk menunjukkan bukti apakah ada aturan yang
secara tegas melarang pemprov untuk maju daam arbitrase ICSID.

"Anda dari tadi berkali-kali menyatakan bahwa pemprov tidak berwenang karena
tiada surat kuasa dari pemerintah Indonesia. Sekarang tolong tunjukkan
kepada kami apakah ada aturan yang melarang maju dalam arbitrase,"
tanya Albert.

Sesaat lamanya Lennon terdiam. Begitu pula delapan anggota timnya yang duduk
di kanan Tribunal. Sempat ia membuka-buka berkas di depanya yang tebal.
Kemudian ia berkata pelan: "Tidak ada, Tuan."

Didi dalam akhir sidang menyatakan, sesuai dengan UU No 32/2004 tentang
Pemda, pemda memiliki kewenangan besar, kecuali atas beberapa hal.
Yakni pertahanan/keamanan , agama, dan keuangan/fiskal. Sehingga, tidak
ada alasan untuk menolak Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim mengajukan gugatan
arbitrase kepada KPC yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran
hukum dan etika bisnis. Sidang masih akan berlanjut hari ini, Kamis
(28/2) untuk menentukan jurisdiksi (hearing on jurisdiction) . (bin)

Simon Sembiring Dicecar Pertanyaan

MANTAN Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Departemen ESDM, Simon Felix
Sembiring dicecar pertanyaan oleh Didi Dermawan dan Tribunal terkait
surat yang dikeluarkannya. Surat tertanggal 10 Agustus 2006 itu intinya
menegaskan bahwa Pemprov Kalim tidak berhak dan berwenang terkait
dengan PKP2B, termasuk untuk mengajukan gugatan arbitrase.

Sembiring adalah satu-satunya dari tiga saksi yang hadir dalam sidang arbitrase.
Dua saksi lainnya, Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno dan Ketua DPRD
Kaltim Herlan Agussalim tidak terlihat hadir.

Pertanyaan Didi terkait degan dua surat yang dikeluarkan Sembiring yang dianggap
saling bertentangan. Satu surat tertanggal 10 Agustus 2006, Sembiring
menegaskan tidak ada hak dan wewenang bagi Kaltim untuk membeli saham
KPC, termasuk dalam penuntutan arbitrase. Namun pada suratnya yang
lain, Maret 2004, ia menyatakan setuju atas pembelian saham KPC 18,6
persen oleh Pemkab Kutim. Jual beli itu, menurut dia, selaras dengan
PKP2B.

"Kalau dasarnya PKP2B, kenapa terhadap Pemprov Kaltim Anda tidak katakan
setuju dan selaras. Bukankah kedudukan Pemprov dan Pemkab sama dalam
hal ini" tanya Didi.

Mendapat pertanyaan itu, Sembiring tidak memberi jawaban tuntas dan memuaskan.
Didi dan Tribunal berulangkali meminta penjelasannya secara jelas.
Namun Sembiring hanya mengatakan bahwa dirinya setuju Pemkab Kutim
membeli saham itu, karena transaksi jual beli saham itu hanya
melibatkan KPC dan Kutim.

"Kalau begitu saya rasa Anda telah keliru memahami PKP2B. Anda tidak memiliki pemahaman yang utuh," katanya.(bin)


Pemprov Kaltim Vs KPC, Rio Tinto dan BP

fauzan zidni

27-28 february 2008 ini di Singapore International Arbitrate Court ada
peristiwa yang sangat menarik. puluhan orang dengan pakaian khas
tradisional kalimantan timur datang ke supreme court di cityhall,
singapore. mereka bukan sedang mengikuti fashion show atau cultural
festival. orang-orang ini adalah utusan dari provinsi Kaltim yg ikut
mendukung jalannya persidangan arbiterase internasional antara pemprov
Kaltim diwakili oleh pengacara PDD Darmawan melawan KPC, Rio Tinto dan
BP, perihal divestasi saham KPC yang di tengahi oleh ICSID.

sidang hari ini cukup menarik, karena pihak tergugat, KPC, Rio Tinto dan
BP menjadikan isu, apakah pemerintah daerah Kalimanta Timur memang
berhak mewakili Pemerintah Pusat dalam sidang arbiterase internasional
tanpa adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini
presiden atau menteri ESDM.

argumen utama KPC, Rio Tinto dan BP yg diwakili 2 firma hukum dari
inggris dan Mr Todung Mulya Lubis adalah pemda kaltim tidak bisa
mewakili pemerintah republik indonesia karena bentuk negara kesatuan dan
pemerintah daerah berada dibawah pemerintah pusat. serta tidak pernah
ada pemberian wewenang kepada pemda kaltim.

bagi pemda kaltim, jalan arbiterase adalah jalan terakhir yg bisa
diupayakan untuk dapat membeli saham KPC.

homoseksual dan kelas kreatif

fauzan zidni, lee kuan yew school

isu mengenai politik seksualitas di indonesia mungkin tidak begitu ramai dibicarakan, berbeda dengan Singapore yg memiliki pemerintahan dan masyarakat yang lebih konservatif dan tidak terlalu heterogen dibanding indonesia. isu mengenai politik seksualitas terutama masalah kaum gay dan lesbian. Kontradiksi dimulai dari pernyataan-pernyataan dari greja yang mengatakan bahwa homoseksual bisa berubah, dan pernyataan Goh Chok Tong serta MM Lee tentang keterbukaan pemerintah singapore untuk menerima kaum gay sebagai PNS. sedangkan disaat yang bersamaan section 377A of the Penal Code menyatakan bahwa gay adalah ilegal dengan hukuman 2 tahun penjara. selain itu perdebatan mengenai kaum gay menjadi perdebatan ideologis yang dilakukan oleh pemerintah dan juga golongan yang menyokong moralitas dan relijius.

yang saya fahami kemudian, perubahan statement dari orang-orang konservatif di pemerintah singapore dan dengan sengaja di PR kan di media internasional adalah dikarenakan perubahan paradigma mereka mengenai perubahan pertumbuhan ekonomi di singapore, dengan tiga argumen yg dijadikan argumen. Pertama, keterbatasan tempat dan kemampuan Singapore untuk mengembangkan sektor industri manufaktur yg membuat mereka lebih memfokuskan diri di industri pariwisata dan jasa. hal ini dibuktikan dengan pembangunan dua buah kasino besar di marina bay dan pulau sentosa, penyelenggara F1, penyelesaian terminal 3 bandara changi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Kedua, hal itu pun dilanjutkan dengan pengembangan sektor kebudayaan dan seni di singapore. melihat trend bertambah banyaknya museum, kampus2 seni, pagelaran seni dan sastra, musik dan lainnya, harus diakui dalam budaya dan seni kontemporer pemerintah singapore juga masyaraktnya sangat menghargai dan mendukung peradaban baru yang mereka bangun. terakhir adalah teori baru mengenai hubungan antara kemajuan ekonomi dan keberadaan kelas kreatif. dua point sebelumnya tentunya membutuhkan keberadaan kelas kreatif yang percaya atau tidak sebagian besar dari mereka adalah gay, menurut pandangan pemerintah singapore. point terakhir ini kemudian juga menjelaskan mengenai pernyataan2 yang dahulunya konservatif dan tidak menerima kaum gay untuk kepentingan pragmatis memajukan perekonomian bukan hanya di sektor kreatif (seni dan budaya) tetapi juga kebutuhan singapore terhadap tenaga kerja asing lainnya. sehingga untuk menarik mereka datang dan tinggal di singapore dibutuhkan ketidak konservatifan (atau apalah namanya) terutama mengenai isu homoseksual.

ada dua hal lain yang menarik dari pembahasan isu ini. pertama, keberadaan section 377A yg tetap dan tidak dicabut namun tidak lagi akan diterapkan bagi yang melanggarnya. kedua, pendapat teman-teman saya yang gay mengenai isu ini tidak relevan. mereka berpendapat bahwa kehadiran orang-orang gay di singapore bukan karena perubahan paradigma pemerintah singapore mengenai isu gay, tetapi lebih dikarenakan biaya hidup dan pajak lebih murah dibanding di eropa dan amerika. tapi entahlah, saya bukan gay... dan tidak begitu mengerti tentang mereka...

indonesia bagaimana? sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak dan dalam al qur'an sendiri tegas-tegas di jelaskan haram hukumnya. apakah kita akan memilih untuk melegalkan homoseksual seperti belanda, atau kita akan memilih bertindak konservatif seperti singapore dahulu. atau kita akan memilih posisi yang diperkenalkan Bill Clinton dahulu mengenai isu gay di militer amerika, don't ask don't tell. atau kita pura-pura tidak tahu saja...? isu ini memang menarik untuk kita diskusikan...

Wednesday, February 13, 2008

IMMUNIZATION PROGRAM IN INDONESIA-SYSTEM ANALYSIS EVALUATION

By: Fransiska Nuraini K


Background

Since the year 2001, Indonesian government had proposed a decentralization health system, but it wasn’t carried out until 2003. This is due to the completion of the strategic steps, for the new decentralization health system, made by the Ministry of Health. The main objective for the decentralization health system is to accomplish the national health development based on the initiative and aspiration from the people in order to achieve “Healthy Indonesia 2010”. Following the new system, Decentralization Units have been formed since July 2001 in every province in Indonesia. This new health system led to the overall changes in the health system.
The structural organization of the national health system is no longer focused in the central government, whereas it is now focused in each province. Nowadays, the central government is a health system supervisor rather than a provider. The Immunization program is held by Puskesmas and Posyandu.

Immunization Program in Indonesia is a program that government proposed to reduce the high number of infant mortality rate. This program was started in 1977, and in 1980s the government started the Indonesia’s Expanded Program on Immunization with its main objective was to protect the minimum of 80% of all children with basic EPI vaccines. The immunization program is managed in the very low level structure of health system, the Posyandu, in all the villages in Indonesia to facilitate the immunization for all the children in isolated areas. Government even set up the “Pekan Imunisasi Nasional (PIN)” every year in order to improve this program. Besides promoting the program, the government also appointed a state owned enterprise, PT. Biofarma, to provide the vaccines.

Functions of the program

Immunization program in Indonesia has a major function which is to assure that all Indonesian children are fully immunized against diphtheria, tetanus, hepatitis B, whooping cough, poliomyelitis, measles, and tuberculosis and tetanus toxoid.

Regulations

1. Government Act on Health No. 23/1992, stated that “Health System should be implemented by the community with government as facilitator”
2. Government Act on Local Government No. 22/1999, regulate the regional governance in Indonesia
3. Government Act on Financial Balance Between Central Government and Local Governments No. 25/1999, constitute about financial equity between central and regional governments
4. Government Act No. 20/2001, comprise the function of guidance and supervision of government implementation applied to local government
5. Ministry of Health Decree No. 468/MENKES-KESOS/SK/V/2001, which has been amended by decree No. 511/MENKES/SK/V/2002, about National Health Information System (NHIS)

Policy initiatives and reforms

“Healthy Indonesia 2010”, is a vision of National Health Department that was first introduced in September 1998 that focuses health development specifically in health promotion and prevention rather than curative and rehabilitative services. Ministry of Health and Social Welfare put their efforts together to achieve this goal.
Decentralization Policy in 2000 regulates about the authority of Central government and Provincial governments. This policy gives more authority to the local government in ruling their own territory.
Decentralization Health System policy is standardizes the performance of health delivery service in every region in Indonesia to accomplish the “Healthy Indonesia 2010”.
National Health Information System Policy is a policy to support the achievement of Indonesia Healthy 2010 by promoting accurate, updated and networking information about health.


Outputs

A. Immunization Coverage
Immunization coverage in Indonesia shows how many districts in Indonesia are covered by this immunization program. World Health Organization has made an estimation of the coverage in Indonesia since 1980 until 2006. There are seven types of vaccination that are delivered by this program, including BCG, DTP1, DTP2, HepB3, MCV, PAB, and Pol3.
In general, there are 440 districts in Indonesia and at least 70% of the total districts in Indonesia are promoting this immunization program. For more details about each immunization, the data are listed below.

1. BCG (Bacille Calmette Guerin) Vaccine
Based on the data given by the World Health Organization, we can see that overall there is an increase in number of national coverage for BCG vaccine from 1980 until 206. But, the number of national coverage in 2006 (82% coverage) is less than the one in 1996 (87%).

2. DTP1 (Diphtheria Toxoid Tetanus and Pertusis) Vaccine, first dose
For DTP1 vaccine, there is also a boost in coverage from 1980 until 2006. Nevertheless, from year 2001 the number of immunization coverage is decreasing.
In 2001, 91% of the total districts run this program, but the number of coverage is turn out to be 88% in 2006.


3. DTP3 (Diphtheria Toxoid Tetanus and Pertusis) Vaccine, third dose
For DTP3 vaccine, there is also a boost in coverage from 1980 until 2006. Nevertheless, from year 2001 the number of immunization coverage is decreasing. In 2006, this program only covers 70% of the whole area in Indonesia, whereas in 2001 there are 76 % of areas are covered.

4. HepB3 (Hepatitis B) Vaccine, third dose
The immunization coverage for Hepatitis B vaccine is dramatically increasing since 1992. In 2006, 70% of total districts in Indonesia are covered by this immunization program.

5. MCV (Measles Containing Vaccine)
Based on the data, generally there is an increase in number of national coverage for MCV delivery from 1980 until 206. But, the number of national coverage in 2006 (72% coverage) is less than the one in 1996 (79%).

6. PAB (second and subsequent doses of tetanus toxoid)
Based on the data, generally there is an increase in number of national coverage for MCV delivery from 1980 until 2006. But, the number of national coverage in 2006 (72% coverage) is less than the one in 1996 (79%).

7. Pol3 (Polio Vaccine), third dose
Based on the data, generally there is an increase in number of national coverage for Polio vaccine (third dose) delivery from 1980 until 2006. But, the number of national coverage in 2006 (70% coverage) is less than the one in 1996 (83%).

B. Number of Toxoid Tetanus (TT) Coverage for Pregnant Women
Instead of increasing, the number of TT coverage for pregnant women in Indonesia was decreasing since the year 2000. The top three provinces with the largest coverage number are Bangka Belitung (90%), West Nusa Tenggara (84.2%), and DKI Jakarta (79.1%). Whereas the three lowest are East Java (6.6%), Banten (11.3%), and Papua (17.9%).


Target and Standard Sets

Indonesian government has made the target according to the UCI (Universal Child Immunization), which is the number of immunization coverage must at least 80%. Indonesian government had targeted to immunize at least 80% of children under the age of one for diphtheria, tetanus, and pertussis; and 90% for measles.
There are 6 out of 33 provinces in Indonesia which had met the target, including Bali (100%), DI Yogyakarta (99.09%), Lampung (90%), Central Java (89%), Jambi (88.95%), West Nusa Tenggara (87.53%), and Southeast Sulawesi (86.87%).
According to the World Health Organization, total number of districts in Indonesia with more than 80% of DTP3 coverage in 2006 is 69%, number of districts with 80% of MCV coverage in 2006 is 87%, and number of districts with at least 80% of TT2 coverage for pregnant women is 25.


Outcomes

A. Number of Disease Eradication
1. Number of Polio Eradication
Since 1995, there is no report on polio cases in Indonesia, but in 2005 polio has re-emerged as 345 cases were reported. This number is decline significantly into two cases in 2006. This result is due to the success of the PIN program in late 2005. The percentage of non polio AFP rate is increasing since 2001, this shows that the possibility of wild virus could potentially occur in Indonesia has decrease along the time. But, this result is the national data; there is still a possibility of poorly immunized districts that are covered by other districts.

2. Measles Mortality Reduction
Government through Puskesmas and Posyandu had carried out measles second opportunity immunization to increase the effectiveness of the vaccine. This second opportunity immunization was given in order to decrease the measles mortality rate. From the table, measles second opportunity immunization carried out since 2002.

B. Infant mortality rate
Since 1995, infant mortality rate (per 1,000 birth) has been decreasing form 55in 1995 to 35 in 2002. This decreasing rate shows that immunization program in Indonesia has succeeded in decreasing the infant mortality rate.

C. Under-five mortality rate
Under-five mortality rate per 1,000 populations can be another indicator of the outcomes from this immunization program. The lowest the number, the most succeeded this program. Based on the data given from the Intercensal Population Survey /SUPAS 1995 Estimation, the under-five mortality rate is decreasing from 1998 to 2002.


Key Performance Indicators
A. Effectiveness
To see the effectiveness of Immunization Program in Indonesia, we can look from the number of disease eradication, infant mortality rate and under-five mortality rate in Indonesia. How well this program is in improving children health in Indonesia? Based on the data above, we can see that there is a decrease in number of polio eradication and measles reduction in 2006. The infant mortality rate is also decreasing in 2002. The under-five mortality rate only slightly decreases from 1998 to 2002. We can say that the immunization program in Indonesia is quite effective in fighting the diseases that can be prevent with vaccines.

B. Efficiency
Efficiency of this program can be seen by the program itself. Are there any Standard Operating Procedures for this program? Does the National Immunization Week (Pekan Imunisasi Nasional) perform well?
Standard Operational Procedure of this Immunization program is based on the availability of the Multi-Year Plan (MYP) for immunization. Based on the survey, since 2001, Indonesia had covered the MYP from 2002 until 2006, and this MYP included the budget and annual work plan for immunization services.
The report from the Ministry of Health Indonesia shows that PIN had succeeded in every district in Indonesia. This means that this Immunization Program is efficient enough.

C. Equity
Based on the WHO Statistical Information System, from 440 districts in Indonesia, there are 69 percent of the district which had met the immunization standard for DTP vaccine, 53 percent met the standard for measles, and only 25 percents met the immunization standard for Tetanus toxoid for pregnant women.
This result explains that the Immunization Program has not reached all of the districts. Immunization Program in Indonesia has not fulfilled the equity criteria since only several districts that had achieve the standard immunization.

D. Quality
The existence of surveillance in this program can be a parameter for Quality of this Immunization Program. Based on the WHO Statistical Information System, there is no surveillance conducted for measles and laboratories confirmation measuring impact of vaccination against invasive bacterial diseases during the immunization program, although in the project plan, surveillance is included the whole program.
Safety can also be one of the parameter for quality of this program. Government has set the work plan for immunization injection safety including the activity work plan for waste management, and monitoring adverse effects after immunization. Nevertheless, there is no real action in dealing with these adverse effects. Government only takes the reports.
We can assume that the quality of this Immunization Program needs to be improved.

E. Sustainability
Since 2004, all the districts in Indonesia have been supplied by vaccines for immunization. This means that the government can maintain the sustainability for the vaccines since 2004. But, there is one thing that is very important.



Feedback
A. Effectiveness
To ensure the effectiveness of this program, central government must always cooperate with the local government in order to provide the best health services in Indonesia. The planning and management for Immunization program in Indonesia need to be improved in order to achieve the effectiveness of this program. The MYP should also include the surveillance from the production of vaccines until the vaccines delivery.

B. Efficiency
In order to improve the efficiency of this Immunization Program, Ministry of Health must provide clear guidelines for the local health districts.

C. Equity
The immunization program needs to be enhanced especially in remote areas if the government wants to achieve their target (which is 80% of Indonesian children under one year old get their DTP vaccines and 90% for measles). This is crucial if the government want to achieve their goals based on equity in immunization access.

D. Quality
Immunization surveillance has to be enhanced by providing the surveillance for measles national case and also for the laboratory confirmation of impacts against invasive bacterial disease. This is important in order to find out how much the immunization has succeeded in reducing the diseases caused by bacteria. Surveillance is important to maintain the quality of the immunization given.

Instead just providing the work plan for safety management in immunization program, government should provide the actions need to be taken if there are an adverse effect cases after the immunization, because it will increase the people’s trust for the safety of these immunizations.

E. Sustainability
Although all the districts have received the vaccine’s supplies, but government should pay great attention whether these vaccines are still in good conditions. Government should also ensure the sustainability of this vaccine’s supplies in the future.

How to Improve Immunization in Indonesia
A. Provide more Puskesmas and Posyandu
Based on the data, not every districts covered by this program, this is mean that the immunization program did not reach the equity criteria. In the future government has to provide more Puskesmas and Posyandu especially in remote areas. To make sure the effectiveness of the new Puskesmas and Posyandu, government are supposed to ensure that all the infrastructures are functioning according to the objective, because there are many Puskesmas and Posyandu are not perform well in health care services. This can be done by providing training to the nurses in these health centers.

B. Surveillance enhancement
Surveillance program must be improved to assure the quality and the successful of this immunization program. There surveillance should start from the earliest step which is the production of vaccines in PT. Biofarma (the implementation of Good Manufacturing Practices). Afterward government should conduct the surveillance for vaccines delivery process to the target areas, this is to make sure that all the vaccines are still in good quality and also effective. The last surveillance need to be conduct during the immunization process to monitor the adverse effects that might happen.