Wednesday, March 12, 2008
Tarik Ulur Divestasi Saham Pertambangan KPC
Oleh: Achmad Bintoro
BEBERAPA saat Budi Surjono tercenung. Di balik kaca matanya yang minus, matanya nyaris tak berkedip. Di depannya, conveyor belt tambang PT KPC sepanjang 13,2 kilometer berjalan perlahan. Hampir tanpa suara, sabuk itu dengan tenang membawa butir-butir pasir hitam batu bara ke pelabuhan Tanjung Bara di pinggiran timur Kota Sangata, Kutim. Sebuah kapal besar, dengan lambung terbuka, telah menunggu.
Kecepatannya konstan. Tak peduli hujan atau panas. Tidak peduli para elite lokal dan nasional mau ngomong apa, atau saling sikut dan berteriak mempersoalkan divestasi 51 persen saham KPC yang belum berjalan, conveyor itu tetap taat pada tugasnya, membawa kekayaan alam itu ke luar dari bumi Kutim.
"Lihat, sementara sejumlah elite lokal dan nasional sibuk mencari kesempatan dan membela kepentingan masing-masing, di sini, kekayaan alam kita terus dikuras. Tanpa sadar kita telah terjebak dalam permainan mereka, politik pecah belah. Padahal diam-diam KPC menertawakan kebodohan kita selama ini," kata Budi, Operation Research & Political Sociate, LSM yang intensif mengkaji soal jaringan multinational corporation (MNC).
Ban berjalan tersebut sanggup mengalirkan batu bara sekitar 2.300 ton per jam dari tambang ke dermaga. Volumenya akan terus naik seiring dengan meningkatnya produksi yang tahun ini menjadi 50 juta metrik ton per tahun. Berapa nilai yang telah dikeruk KPC selama ini. Wow, kita semua akan tercengang kalau mengetahuinya. Dalam hitungan kasar Bupati Kutim Awang Faroek Ishak, sejak mulai produksi pertama pada 1991 hingga 2007, KPC diperkirakan sudah meraup hasil bumi Kutim senilai US$ 12,4 miliar atau sekitar Rp 112 triliun.
Namun sementara mesin-mesin produksi terus bekerja siang malam mengeruk hasil bumi Kutim dan menghasilkan pundi-pundi uang bagi pemiliknya, Rio Tinto/BP kemudian beralih ke Bumi Resources milik kelompok Bakrie Group, sejumlah elite lokal bersama nasional masih saja getol mempersoalkan keabsahan gugatan yang diajukan Didi Dermawan, pengacara Pemprov Kaltim, ke arbitrase ICSID.
Pro dan kontra masih bermunculan. Ada yang mati-matian menolak arbitrase. Ada yang berusaha menjegal langkah arbitrase dengan mengirim surat, mengatasnamakan DPRD Kaltim, ke pengacara KPC, Michael P Lennon. Bahkan saat sidang kedua arbitrase sedang berlangsung pun, masih ada sejumlah tokoh pemuda dan legislatif yang mempertanyakan ada tidaknya sumber dana dari APBD untuk mendanai gugatan itu.
Menurut Budi, kenyataan ini mestinya memberi kesadaran baru di sejumlah elite lokal di Kaltim. Bahwa Kaltim memiliki kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa besar. Dan masih banyak rakyat yang hidup susah. Kekayaan alam itu mestinya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat.
"Caranya? Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim harus bisa mendapatkan hak pembelian divestasi saham KPC. Untuk itu perlu ada pemimpin kuat di Kaltim yang mampu menggandeng dan mengajak kita ngeluruk ke Jakarta. Kita perlu gerakan moral, bicara langsung dengan Presiden SBY," jelas Budi.
Hal senada diungkapkan Fauzan Zidni, peneliti pada Center for Indonesia Regional and Urban Studies (CIRUS). Fauzan secara mendalam meneliti proses divestasi saham KPC. Ia melihat ada segelintir elite yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga mengabaikan kepentingan rakyat.
"Saudara-saudara kita di Kaltim akan memiliki kesempatan untuk memilih gubernur baru. Saya kira itu akan menjadi peluang untuk mempersatukan derap langkah perjuangan ini. Ini langkah terpenting saya kira, selain langkah gugatan arbitrase itu sendiri," jelas Fauzan di Singapura. Ia kini tengah melanjutkan kajian proses divestasi ini di National University Singapura.
Hal yang membuatnya miris, sejumlah elite nasional ikut bermain. "Sebenarnya saya sangat miris melihat pemerintah pusat yang akhirnya membawa kasus Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional. Sementara untuk KPC karena kepentingan segelintir elite harus mengorbankan kepentingan untuk rakyat banyak," tambahnya. Namun yang membanggakan, masih ada sejumlah elite lokal dan unsur pemuda/tokoh warga Kaltim yang tetap konsisten untuk berjuang mendapatkan hak atas saham divestasi itu. Jalur arbitrase dipandang pilihan terbaik setelah jalur yang ditempuh selama ini, negosiasi, politik hingga gugatan ke pengadilan negeri, tidak membuahkan hasil.
"Kalau pun dengan cara legal (arbitrase) ini masih tidak berhasil, entahlah apa yang akan terjadi. Barangkali akan berlaku rencana B dan C sampai keadilan berpihak pada kami. Sampai divestasi ke Kaltim dilakukan. Hanya itu cara untuk menyejahterakan masyarakat Kaltim, khususnya Kutim lewat KPC," kata Laden Mering, Ketua TPDS KPC. Apa itu rencana B dan C? Laden tidak menjawab.
"Inilah yang terjadi. Kita dulu dijajah oleh Belanda berkulit putih. Kini yang jajah ganti Belanda kulit hitam. Sangat memperihatinkan justru orang-orang kita, sejumlah elite lokal dan elite nasional yang mengadang dan menzalimi kita," timpal Marcus Intjau, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Nah, seharusnya berhenti sudah petinggi dan tokoh Kaltim berdebat dan memaksakan deal-deal atau kepentingan pribadi. Bahwa yang dihadapi eksekutif bukanlah legislatif. Sebaliknya legislatif tidak berhadapan dengan eksekutif. Keduanya mestinya juga tidak dalam posisi yang berseberangan dengan Didi Darmawan.
Untuk kali ini, mereka mesti kompak menghadapi KPC, sebuah perusahaan besar, berlaba besar, dan besar pula mengeruk hasil bumi Kutim. Kalau KPC bisa bersikap sedikit bicara banyak bekerja, kenapa Kaltim tidak bisa seperti itu agar bisa memanfaatkan peluang dan kesempatan ini untuk kemakmuran masyarakat Kutim dan Kaltim. (*)
Monday, March 3, 2008
arbiterase lagi, tapi berbeda...


pemerintah pusat melalui menteri ESDM disini dan disini, menyatakan telah melayangkan gugatan terhadap Newmont Nusa Tenggara ke Arbiterase Internasional terkait kewajiban divestasi saham perusahaan tersebut.
Purnomo Yusgiantoro sendiri berharap pengadilan arbiterase akan dilakukan di Jakarta. ia menambahkan pemerintah pusat sudah siap dan matang untuk melanjutkan proses ini. menariknya, pihak Newmont Nusa Tenggara, 1 jam sesudahnya juga ikut mengajukan gugatan.
arbiterase lagi... tapi mengapa saya melihatnya sebagai sesuatu yang berbeda dari sidang arbiterase pemprov kaltim vs KPC, Rio Tinto dan BP? ada beberapa point yang bisa menjadi dasar bahwa arbiterase ini sarat kepentingan segelintir elit nasional saja. dimulai dari posisi dan keterlibatan aburizal bakrie, statement2 dari ESDM hingga bagaimana reaksi Newmont sendiri atas masalah ini.
argumen pertama saya akan dengan cepat menunjuk Aburizal Bakrie, Menko Kesra sekaligus bos dari bakrie group yang memiliki Bumi Resources, pemilik KPC saat ini. posisi BR menurut berita ini bersedia memberikan pembiayaan kepada pemerintah daerah disekitar tambang Batu Hijau untuk membeli divestasi saham Newmont Nusa Tenggara dan kemudian menguasainya. Bumi sendiri telah menanda tangani perjanjian dengan provinsi Nusa Tenggara Barat, kabupaten Sumbawa, dan kabupaten Sumbawa Barat pada maret dan agustus tahun lalu untuk tidak hanya membeli 10 persen kewajiban divestasi (untuk tahun 2008) tetapi juga 21 persen lainnya yang harus didivestasi hingga 2010. dalam MOU tersebut, BR akan mendapatkan 85% bagian dari total saham yang dibeli oleh pemda dengan pendanaan dari BR. sebagai gantinya, BR akan membayar 1 juta dollar tiap tahunnya kepada pemda. angka yang tidak masuk akal sebenarnya, dengan harga 3% saja saham newmont yang sebesar 3 Trilyun rupiah.
kedua, kehadiran BR dalam proses ini, tentunya bila kita berkaca pada kasus KPC (bisa dilihat di tulisan lain di milis ini) akan sangat kontradiktif apabila melihat sikap Departemen ESDM. aksi "heroik" Purnomo Yusgiantoro dan juga Simon Sembiring dalam negosiasi dengan pihak Newmont yang begitu keras dan alot, hingga akhirnya begitu cepat membawa kasus ini ke arbiterase internasional (dengan statement, kami sudah siap dan matang). bahkan sebelumnya, purnomo bahkan berani mengancam akan memutus kontrak Newmont apabila menolak mendivestasikan saham sebelum tanggal 3 Maret 2008. sementara yang terjadi pada kasus KPC, pemerintah pusat tidak pada posisi yang berpihak kepada pemerintah daerah. atau mungkin bila melihat kasus yang masih baru di blok cepu, ketika pertamina sudah siap untuk mengelolanya namun ESDM lebih memilih Exxonmobil untuk mengelola blok cepu.
ketiga, menghadapi kenyataan ini, Newmont sendiri seperti kalap dan berusaha menempuh segala cara untuk menghindari jatuh ke tangan BR. pada awalnya sebelum BR terlibat dalam negosiasi dengan pemda, Newmont memang bersikap sangat keras, saya sendiri beberapa kali berdiskusi dengan teman2 yang terkait masalah ini, betapa kerasnya newmont untuk menghindari kewajiban divestasi. hingga pada akhirnya, BR tertarik untuk membiayai pemda untuk membeli saham divestasi. permasalahan bagi newmont, dengan kehadiran BR yang memiliki backing kuat di pemerintah membuat newmont mati kutu.
beberapa media terutama financial times beberapa kali memuat masalah ini, dengan Indonesia sebagai pihak yang sangat buruk dalam menangani investasi asing. saya tidak sepakat dengan argumen itu. ada kontrak2 yang mereka telah sepakati di awal perihal divestasi. dan itu hukumnya mutlak. namun yang memperihatinkan adalah shifting kepemilikan dari MNC ke pihak indonesia, sepertinya hanya akan dikuasai beberapa pihak saja, yang telah tercatat dalam ingatan kita sama saja. perubahan kepemilikan tidak lantas membuat kita lepas dari "penjajahan".
mulai dari divestasi freeport pada awal 90 an yang melibatkan orang yang sama, Aburizal bakrie, KPC, dan sekarang newmont nusa tenggara...
Pak ical, pak purnomo, apa lagi sih yang anda cari?
berita terkait:
http://www.ft.com/cms/s/0/5250f638-e88a-11dc-913a-0000779fd2ac.html
http://www.ft.com/cms/s/0/9b62afde-e631-11dc-8398-0000779fd2ac.html
http://www.ft.com/cms/s/0/6d3380dc-e908-11dc-8365-0000779fd2ac.html
Jakarta and Newmont head to arbitration

dari: http://www.ft.com/cms/s/0/6d3380dc-e908-11dc-8365-0000779fd2ac.html
By Reuters March 3
Indonesia will take a local unit of Newmont Mining Corp. to an international arbitration court after the firm failed to meet a Monday deadline to sell shares in a local unit which may lead to termination of its mining contract, an official at the energy and mines ministry said.
In response, Newmont said it would also file a case against the government at an arbitration court.
Under its contract of work, PT Newmont Nusa Tenggara which operates the Batu Hijau copper and gold mine in Sumbawa, eastern Indonesia, must sell 51 per cent of its shares to local investors.It has already sold a 20 per cent stake to a local company, PT Pukuafu Indah, and has agreed to sell 31 per cent gradually by 2010, although the government had threatened to annul the firm’s contract if it did not sell the shares quickly enough.
”The energy minister, representing the Indonesian government, will sue Newmont in the international arbitration court for failing to meet the divestment obligation,” said Sutisna Prawira, the head of the legal unit at the mines and energy ministry.
Prawira said if the arbitration court ruled in favour of Indonesia’s default notice to Newmont it would be possible for the government to ask the court to terminate the firm’s mining contract.
The government had given Newmont until March 3 to wrap up the sale of 10 per cent of its shares which were offered in the past two years to local governments. The company has so far only sold 2 per cent to Sumbawa regency on Jan. 28.
Energy minister Purnomo Yusgiantoro said the government would appoint the attorney general’s office to represent Indonesia in court.
Newmont said it regretted the government’s decision to go to arbitration given progress in the divestiture process.
”This move has triggered a requirement for Newmont Nusa Tenggara and its foreign shareholders to also file arbitration to ensure all rights are preserved and to confirm that the company is not in breach of the contract,” Russell Ball, Newmont’s chief finance officer, said in an emailed statement.
Despite the arbitration filing, the company would continue the divestiture process, Ball said.
Newmont is scheduled to offer 7 per cent of its shares to local investors each year from 2008-2010.
Ball said the firm would continue talks with the government after a revelation this week that PT Bumi Resources Tbk had agreed last year with three local governments in Indonesia to buy 31 per cent of Newmont’s local unit.
Bumi, a local coal firm controlled by the family of Indonesia’s chief welfare minister Aburizal Bakrie, has since said it has no interest in the stake.
Indonesia has some of the world’s largest deposits of copper, tin, nickel and gold, and has benefited from surging commodity prices.
But analysts say lack of legal certainty and continuous disputes with Indonesia’s government have contributed to a slowdown in new investment in the country’s mining sector.
Sunday, March 2, 2008
Gugatan Kaltim Berpeluang Diterima ICSID

| dari tribun kaltim Minggu, 02-03-2008 | 23:09:01 | |
Sidang Arbitrase Divestasi 51 Persen Saham KPCSINGAPURA - Gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan para pihak dinilai memiliki peluang besar diterima oleh International Centre for Settlement of Investment (ICSID). Ini terlihat dari reaksi Tribunal saat hearing on jurisdiction selama dua hari, 27-28 Februari di Singapura. Pendapat tersebut dikemukakan Fauzan Zidni, peneliti pada Center for Indonesian Regional and Urban Studies kepada wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro di Singapura. Fauzan secara mendalam mengamati proses di balik upaya Pemda Kaltim dalam berjuang mendapatkan hak pembelian 51 persen saham divestasi KPC. Ia membuat studi khusus tentang divestasi saham ini untuk tesisnya di Fisipol UI Jakarta.Saat digelar sidang ICSID di gedung Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Fauzan juga tampak hadir. Ia kembali melakukan studi untuk objek yang sama pada Lee Kuan Yew of Public Policy National University of Singapore. "Saya diskusi dengan teman-teman. Saya pikir peluang (Kaltim) cukup kuat. Ini terlihat dari reaksi Tribunal di sidang kemarin," kata Fauzan di Singapura, Minggu (2/3). Selain fakta yang terungkap di persidangan, hal lain yang menguntungkan Kaltim adalah, dalam Pasal 25 ICSID Constituent dinyatakan, bahwa "constituent subdivision" dari suatu negara, oleh ICSID dianggap sebagai bagian yang sama dari negara tersebut. Kadang-kadang justru ICSID menggunakan istilah "state" atau "government". Tapi kedua istilah itu, sambung Fauzan, dalam hukum pertanggungjawaban negara (law on state responsibility -- masih berupa draft article tetapi sudah mengikat karena sudah menjadi kebiasaan hukum internasional), departemen atau pemda dianggap sebagai "negara". Pada sidang, baik Michael P Lennon maupun Todung Mulya Lubis, masing-masing pengacara KPC dan Rio Tinto/Beyond Petroleum, berpendapat bahwa Pemprov Kaltim tidak berhak untuk mengajukan gugatan di ICSID. Ini karena pemda bukan sebagai pihak yang meneken Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B tersebut diteken pemerintah Pusat dan KPC. Sehingga kalau pun bisa maju, harus ada surat kuasa dari pemerintah pusat, Menteri Pertambangan (ESDM). "Sejauh ini surat kuasa itu tak pernah ada," kata Lennon dari kantor firma hukum kesohor dunia, Baker Botts yang bermarkas di London, Inggris. Ini diperkuat dengan kesaksian Simon Felix Sembiring, Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral yang kini menjadi Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM, yang membeberkan surat yang dibuatnya pada10 Agustus 2006 bahwa, pemerintah RI tidak pernah memberikan kuasa kepada Pemprov Kaltim berkaitan dengan PKP2B. Todung juga mendesak Tribunal untuk menolak gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim yang diajukan oleh Didi Dermawan. Terlebih, kata Todung saat sidang, gugatan Pemprov sebelumnya sudah pernah ditolak oleh PN Jakarta. Sehingga mestinya, gugatan ke ICSID pun harus ditolak karena tiadanya kewenangan dan hak. Namun Albert Vandem Berg, anggota Tribunal yang dipilih KPC, justru mempertanyakan alasan yang dikemukakan oleh pengacara tergugat. Kepada Lennon ia balik bertanya. "Dari tadi Anda selalu mengatakan bahwa Pemprov Kaltim tidak berhak maju di ICSID, sekarang tunjukkan apa ada aturan yang tegas melarang pemda untuk maju di ICSID," tanya Albert yang kemudian oleh Lennon dijawab, tidak ada. Lenon juga balik bertanya kepada Todung. Menurut dia, PN Jakarta wajar menolak gugatan pemda karena ia mengacu pada PKP2B. Ia merasa tidak berwenang. "Kalau di PN ditolak, lalu di ICSID pun Anda meminta agar kami menolaknya, lalu akan kemana mereka (pemprov) mencari keadilan?" katanya. Menurut Fauzan, yang menjadi masalah justru di Kaltim sendiri. Ia melihat ketidakstabilan politikdan ketidakbersamaan elite-elite lokal maupun nasional. Ini yang malah akan membuat masalah divestasi saham KPC semakin berlarut. (bin) |
Friday, February 29, 2008
Tribunal Tunda Keputusan Yurisdiksi
TRIBUN - Hari kedua atau hari terakhir sidang arbitrase InternationalCentre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Singapura, Kamis(28/2), Tribunal (Majelis Arbitrase) belum bisa langsung memutuskanapakah gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim ditolak atau diterima.
Wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro dari Singapura melaporkan, Tribunal yang
terdiri ketua, Prof Dr Gabriel Kaufhman dari Swiss, Michael Hwang
(Singapura), dan Albert Vandem Berg (Belgia) lebih dulu bakal mengkaji
keterangan dan dokumen-dokumen yang mereka peroleh dari hasil hearing
on jurisdiction.
Keterangan itu meliputi semua informasi dan tanya jawab yang terjadi sejak sidang
hari pertama hingga hari terakhir, kemarin. Hari pertama sempat
dihadirkan saksi Simon F Sembiring, mantan Dirjen Geologi dan
Sumberdaya Mineral Departemen ESDM, dan dua surat yang dikeluarkannya.
Surat tertanggal Maret 2004 dan 10 Agustus 2006 itu dijadikan bagian
dari data pendukung oleh Michael P Lennon, pengacara KPC, untuk meminta
Tribunal menolak gugatan arbitrase yang diajukan Didi Dermawan,
pengacara Pemprov Kaltim.
Sedangkan dua saksi lain yang diharapkan hadir, Sekjen Departemen ESDM Waryono
Karno dan Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, tidak terlihat. Tidak
pula diungkap di dalam persidangan mengenai surat-surat yang ditulis
keduanya. Lennon maupun Didi tidak lagi mengungkitnya. Begitu pula
Todung Mulya Lubis maupun Mattew Weiniger, pengacara Rio Tinto/Beyond
Peroleum.
Gabriel, sesaat sebelum mengakhiri sidang, memberi kesempatan kepada semua pihak
yang berperkara untuk mengajukan cost submission secara tertulis paling
lambat 10 April 2008. Tribunal akan memberikan jawaban tertulis pada 24
April.
Diperkirakan, keputusan Tribunal terkait yurisdiksi baru akan dikeluarkan sekitar
bulan Mei mendatang. Rentang waktu dua bulan ke depan akan digunakan
Tribunal untuk mengkaji dokumen-dokumen yang begitu banyak.
Dokumen-dokumen yang jika dikumpul mencapai satu lemari itu diajukan
oleh para pihak yang berperkara.
Selama persidangan hari kedua digelar kemarin, Tribun tidak bisa lagi
menyaksikan langsung jalannya sidang. Lennon, sesaat setelah sidang
dibuka oleh Gabriel, pukul 10.00, mengajukan keberatan kepada Tribunal
atas adanya laporan hasil sidang hari pertama di Tribun Kaltim
tertanggal 28 Februari. Ia sempat membagikan kliping laporan berita
Tribun itu kepada Tribunal dan para pengacara.
"Saya tidak menyangka nama saya ternyata cukup dikenal di Kalimantan Timur,"
ujar pengacara kesohor dari firma hukum Baker Botts, Inggris itu
bercanda sambil meminta Tribunal mengusir jika ada wartawan penulis
berita itu di di dalam ruang sidang. Gabriel menyetujui dan meminta
pihak ICSID serta petugas Singapore International Arbitration Center
(SIAC) untuk mengecek ada tidaknya wartawan dimaksud.
"Namanya Achmad (Bintoro)," kata Gabriel. Tribun lalu keluar lebih dulu dari
ruang sidang. Sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan,
suasana sidang kemarin berjalan tertib. Puluhan warga Kaltim yang
mendukung upaya arbitrase masih tekun mengikuti proses sidang hingga
berakhir petang hari. Sebagian dari mereka juga tetap berpakaian adat
suku-suku daerah seperti Dayak, Jawa, Bugis, dan Kutai. Termasuk Putra
Mahkota Sultan Kutai Kartanegara, Arifin Praboe, yang datang dengan
pakaian lengkap kesultanan warna putih.
Menurut anggota Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) Iswan Priady, pada hari
kedua sidang kemarin, Todung kembali menekankan bahwa Pemprov Kaltim
tidak memiliki hak untuk berperkara di ICSID. Todung antara lain lain
mendasarkan klaimnya pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang
menolak gugatan Pemprov Kaltim pada sekitar lima tahun lalu. Terlebih,
masih menyitir pernyataan Todung, meski pemda memiliki kewenangan lebih
besar setelah UU Otda diberlakukan, namun tidak terhadap lima bidang
yakni keamanan/hankam, keuangan/fiskal, hukum, agama, dan kebijakan
luar negeri.
"Putusan PN Jakarta itu mestinya menjadi bukti atau acuan bahwa mestinya gugatan
ke ICSID pun tidak boleh diterima," kata Iswan menirukan ucapan Todung.
Iswan bersama TPDS KPC (Laden Mering, Abraham Ingan, Amir P Alie dan
Sarosa Hamongpranoto) hadir dalam sidang ini. Juga Wakil Bupati Kutim
Israan Noor, dan sejumlah tokoh adat, pemuda dan masyarakat Kaltim.
Tapi Albert Vandem Berg, anggota Tribunal yang dipilih KPC, justru
mempertanyakan balik. Kalau di PN ditolak, di ICSID juga diminta
ditolak, lalu Pemprov Kaltim harus mencari keadilan dimana? Menurut
arbitrator keturunan Belanda itu, PN Jakarta wajar menolak karena
mengacu PKP2B sehingga merasa tidak berwenang untuk mengadili. Todung
sendiri enggan berkomentar ketika Tribun melakukan konfirmasi di sela
rehat sidang, kemarin.
No Comment!
Todung Mulya Lubis enggan berkomentar. Sejumlah pertanyaan yang Tribun ajukan
tidak dijawabnya. Ia hanya mengeluarkan sepotong kalimat: No comment!.
Masyarakat melihat selama ini, dia adalah sosok pembela HAM. Ia tampil
menonjol dalam banyak kasus yang terkait dengan pembelaan masyarakat
kecil.
Namun masyarakat Kaltim, terlebih puluhan masyarakat yang dua hari terakhir
mengikuti jalannya sidang arbitrase di Singapura, menjadi bingung saat
melihat sosok dia. Mereka melihat Todung duduk paling depan bersama
sekitar 20 pengacara kesohor dunia lainnya. Ia menjadi pembela
perusahaan besar tambang dunia, Rio Tinto dan Beyond Petroleum, yang
bersama KPC menghadapi gugatan masyarakat dan Pemprov Kaltim/Pemkab
Kutim terkait divestasi 51 persen saham KPC.
Berulangkali Tribun mendengar geraman tertahan sejumlah tokoh masyarakat Kaltim saat
melihat langsung Todung tampil bersemangat membela KPC. Geraman yang
sama saat mereka melihat Simon F Sembiring, seorang Drjen di Departemen
ESDM, yang dalam pandangan mereka terkesan kuat membela KPC, tanpa mau
melirik kepentingan masyarakat Kaltim
"Sebenarnya kita tidak masalah Todung membela konglomerat asalkan bersengketa
dengan konglomerat lain. Sangat disesalkan dan memalukan ia membela
kepentingan konglomerat melawan kepentingan rakyat. Kita jadi meragukan
nasionalisme Todung yang selama ini dikenal sebagai pembela HAM. Kenapa
sih Todung mencari nafah dengan cara seperti itu," kata Iswan.
Pandangan senada juga diungkapkan Laden Mering, Abraham Ingan, Yulianus
Henock, dan Bambang Budi.
Lantas, apa tanggapan Todung. "Ah, no comment. Saya tak mau komentari itu,"
kata Todung dengan tertawa saat dicegat Tribun sebelum memasuki gedung
SIAC di Prime Court, Singapura.
Tuntut Keadilan
Wakil Bupati Kutim Isran Noor menjadi tokoh penting dibalik "sukses"
kelanjutan perjuangan Kaltim dalam menggugat KPC di arbitrase ICSID.
Tanpa respons cepat dan kepedulian dia, barangkali gugatan itu sudah
kandas di tengah jalan, jauh sebelum perang dimulai.
Saat Pemprov dan DPRD Kaltim menyatakan tidak bisa membiayai, tiba-tiba
harapan dan upaya keras yang telah dibangun selama ini untuk mencari
keadilan terkait divestasi saham, menjadi suram. Betapa tidak.
Pernyataan itu dikeluarkan justru di saat hari-hari terakhir jelang
batas waktu penyampain deposit kepada ICSID.
Isran yang saat mendengar itu masih di Hongkong, segera memutuskan pulang
lebih cepat. Ia tak mau perjuangan arbitrase itu kandas di tengah jalan
hanya karena biaya. Ia meyakini ICSID melihat adanya peluang lebih
besar ketika memutuskan bahwa gugatan itu bisa diproses. ICSID sendiri
memerlukan waktu satu tahun untuk mempelajari semua dokumen yang
diajukan Didi. Maka, Isran pun menjadi "penyelamat" sehingga gugatan
arbitrase bisa berjalan.
"Saya tidak berorientasi menang kalah, meski saya meyakini peluang kita lebih
besar di ICSID. Saya hanya mengembang amanah UU. Aturan terkait
divestasi itu sudah jelas kok ada di PKP2B. Saya bersama komponen
masyarakat lain dan pengacara kita, Didi, itu mencoba mencari
keadilan," kata Isran kepada Tribun di sela sidang, kemarin.
Ketua TPDS KPC Laden Mering didampingi Abraham Ingan juga menyatakan hal yang
sama. Aturan divestasi sudah jelas. Namun mereka tampak sekali enggan
melepaskan dominasinya terhadap kepemilikan saham KPC. "Mereka lupa
bahwa kekayaan yang mereka dapat adalah dari hasil mengeruk kekayaan
bumi Kaltim, khususnya Kutim. Jika mereka terus seperti itu, jangan
salahkan bila rakyat menjadi marah," tambah Ingan.(bin)
KPC/Rio Tinto Kerahkan 20 Pengacara
Kamis, 28-02-2008 |Tribun Kaltim
TRIBUN - Dengan total kekuatan sebanyak 20 pengacara kelas dunia, PT
Kaltim Prima Coal (KPC), Rio Tinto dan Beyond Petroleum bahu-membahu
melancarkan serangan kepada Didi Dermawan, pengacara Pemprov Kaltim,
dalam sidang kedua arbitrase International Centre for Settlement of
Investement Disputes (ICSID), Rabu (27/2) di Singapura.
Namun
penjelasan Didi yang santun, merendah, dan argumentatif kemarin mampu
menangkis serangan-serangan itu. Bahkan mengundang senyum anggota
Tribunal dan tepuk tangan pengunjung sidang. Didi mendapat opening
statement pada akhir sidang, setelah sidang berjalan sekitar lima jam.
Selama dua jam lebih ia membeberkan kejanggalan- kejanggalan dan tidak etisnyan
KPC dalam persoalan divestasi saham. Ia menekankan bahwa sebenarnya
tidak pernah terjadi divestasi saham KPC. Apa yang disebut divestasi
oleh KPC dan para pihak tidak lebih sebagai akal-akalan guna mengindari
hilangnya dominasi kepemilikan saham.
Didi mengawali orasinya dengan ucapan terimakasih kepada Tribunal yang telah
menerima permohonan gugatan yang ia masukkan pertengahan 2006 lalu.
Tribunal terdiri Prof Dr Gabriel Kaufhman (Ketua), Michael Hwang dan
Albert Van Deberg (anggota). Secara khusus ia juga menyampaikan salam
kepada para pengacara KPC dan para pihak yang disebut Didi sebagai
pengacara-pengacara hebat. "Anda semua adalah para pengacara hebat,
berbintang tujuh. Saya bangga bisa berhadapan dengan Anda," kata Didi.
"Juga kepada Pak Todung Mulya Lubis yang tak bukan adalah dosen pembimbing
skripsi saya ketika saya masih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UI
dulu. Dan salam hormat saya kepada warga Kaltim yang merelakan waktu,
tenaga dan biaya untuk tiba di persidangan ini," tambahnya.
Sekitar 40 warga Kaltim yang menghadiri sidang itu datang dengan pakaian adat
masing-masing suku. Mereka duduk di bagian belakang ruang sidang di
gedung Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Pihak SIAC
yang memberikan fasilitas tempat terpaksa menambah kursi untuk mereka.
Ketua Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) KPC Laden Mering
misalnya, tampil dengan topi dan pakaian adat Dayak Kenyah. Begitu pula
Abraham Ingan (sekretaris) , Yulianus Henock. Ada pula yang berpakaian
adat Jawa, NTB, Bugis, Gamis, Batak, dan lainnya.
Kedatangan dan tampilan mereka sempat menarik perhatian Tribunal maupun puluhan
pengacara KPC yang sebagian besar orang Barat. Gabriel menyatakan,
untuk kali pertama sidang arbitrase dihadiri oleh warga biasa.
Sedianya, sidang ini akan digelar di Washington DC, AS, sebagaimana
kebiasaan selama ini. Namun karena permintaan Didi Dermawan, dan atas
kesepakatan dengan lawyer lainnya, sidang kedua ini digelar di
Singapura.
"Ini surprise. Terimakasih atas kedatangan bapak-ibu. Tapi kami harap anda
semua bisa mengikuti aturan yang berlaku di dalam ruang sidang," ujar
Gabriel.
Hadir dalam sidang antara lain Michael P Lennon, ketua tim pengacara KPC,
bersama delapan anggota timnya dari firma hukum dari Inggris, Baker
Botts. Sedang dari pihak Rio Tinto/Beyond Petroleum dipimpin Todung
Mulya Lubis mengerahkan 12 anggota timnya. Todung bersama timnya duduk
di bagian tengah. Di sebelah kanan mereka, Didi Dermawan bersama tiga
anggota timnya.
Sejak awal sidang, baik Lennon, Todung dan anggota timnya, Mattew Weinier
dengan bahasa Inggris yang sangat fasih, terus mempertanyakan
kewenangan Pemprov Kaltim/ Pemkab Kutim dalam menggugat mereka di
ICSID. Mereka meminta Tribunal untuk menolak gugatan Didi.
Lennon misalnya, menggunakan kalimat penegasan yang diulang-ulang bahwa
Pemprov bukanlah peneken kontrak PKP2B. Sehingga tidak semestinya
dibolehkan menggugat di arbitrase. Begitu pula Mattew, dengan
bersemangat ia mencoba menjelaskan mengenai sistem perundangan di
Indonesia dengan menyitir Pasal 1 (1) UUD 45, di mana Presiden adalah
pihak yang berhak untuk urusan antarnegara.
Namun Lennon seketika terdiam ketika anggota Triunal, Albert Van Denberg dari
Belanda, memintanya untuk menunjukkan bukti apakah ada aturan yang
secara tegas melarang pemprov untuk maju daam arbitrase ICSID.
"Anda dari tadi berkali-kali menyatakan bahwa pemprov tidak berwenang karena
tiada surat kuasa dari pemerintah Indonesia. Sekarang tolong tunjukkan
kepada kami apakah ada aturan yang melarang maju dalam arbitrase,"
tanya Albert.
Sesaat lamanya Lennon terdiam. Begitu pula delapan anggota timnya yang duduk
di kanan Tribunal. Sempat ia membuka-buka berkas di depanya yang tebal.
Kemudian ia berkata pelan: "Tidak ada, Tuan."
Didi dalam akhir sidang menyatakan, sesuai dengan UU No 32/2004 tentang
Pemda, pemda memiliki kewenangan besar, kecuali atas beberapa hal.
Yakni pertahanan/keamanan , agama, dan keuangan/fiskal. Sehingga, tidak
ada alasan untuk menolak Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim mengajukan gugatan
arbitrase kepada KPC yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran
hukum dan etika bisnis. Sidang masih akan berlanjut hari ini, Kamis
(28/2) untuk menentukan jurisdiksi (hearing on jurisdiction) . (bin)
Simon Sembiring Dicecar Pertanyaan
MANTAN Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Departemen ESDM, Simon Felix
Sembiring dicecar pertanyaan oleh Didi Dermawan dan Tribunal terkait
surat yang dikeluarkannya. Surat tertanggal 10 Agustus 2006 itu intinya
menegaskan bahwa Pemprov Kalim tidak berhak dan berwenang terkait
dengan PKP2B, termasuk untuk mengajukan gugatan arbitrase.
Sembiring adalah satu-satunya dari tiga saksi yang hadir dalam sidang arbitrase.
Dua saksi lainnya, Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno dan Ketua DPRD
Kaltim Herlan Agussalim tidak terlihat hadir.
Pertanyaan Didi terkait degan dua surat yang dikeluarkan Sembiring yang dianggap
saling bertentangan. Satu surat tertanggal 10 Agustus 2006, Sembiring
menegaskan tidak ada hak dan wewenang bagi Kaltim untuk membeli saham
KPC, termasuk dalam penuntutan arbitrase. Namun pada suratnya yang
lain, Maret 2004, ia menyatakan setuju atas pembelian saham KPC 18,6
persen oleh Pemkab Kutim. Jual beli itu, menurut dia, selaras dengan
PKP2B.
"Kalau dasarnya PKP2B, kenapa terhadap Pemprov Kaltim Anda tidak katakan
setuju dan selaras. Bukankah kedudukan Pemprov dan Pemkab sama dalam
hal ini" tanya Didi.
Mendapat pertanyaan itu, Sembiring tidak memberi jawaban tuntas dan memuaskan.
Didi dan Tribunal berulangkali meminta penjelasannya secara jelas.
Namun Sembiring hanya mengatakan bahwa dirinya setuju Pemkab Kutim
membeli saham itu, karena transaksi jual beli saham itu hanya
melibatkan KPC dan Kutim.
"Kalau begitu saya rasa Anda telah keliru memahami PKP2B. Anda tidak memiliki pemahaman yang utuh," katanya.(bin)
Pemprov Kaltim Vs KPC, Rio Tinto dan BP
27-28 february 2008 ini di Singapore International Arbitrate Court ada
peristiwa yang sangat menarik. puluhan orang dengan pakaian khas
tradisional kalimantan timur datang ke supreme court di cityhall,
singapore. mereka bukan sedang mengikuti fashion show atau cultural
festival. orang-orang ini adalah utusan dari provinsi Kaltim yg ikut
mendukung jalannya persidangan arbiterase internasional antara pemprov
Kaltim diwakili oleh pengacara PDD Darmawan melawan KPC, Rio Tinto dan
BP, perihal divestasi saham KPC yang di tengahi oleh ICSID.
sidang hari ini cukup menarik, karena pihak tergugat, KPC, Rio Tinto dan
BP menjadikan isu, apakah pemerintah daerah Kalimanta Timur memang
berhak mewakili Pemerintah Pusat dalam sidang arbiterase internasional
tanpa adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini
presiden atau menteri ESDM.
argumen utama KPC, Rio Tinto dan BP yg diwakili 2 firma hukum dari
inggris dan Mr Todung Mulya Lubis adalah pemda kaltim tidak bisa
mewakili pemerintah republik indonesia karena bentuk negara kesatuan dan
pemerintah daerah berada dibawah pemerintah pusat. serta tidak pernah
ada pemberian wewenang kepada pemda kaltim.
bagi pemda kaltim, jalan arbiterase adalah jalan terakhir yg bisa
diupayakan untuk dapat membeli saham KPC.
Wednesday, February 13, 2008
Indonesia Mine Dispute Escalates
Indonesia on Tuesday threatened to terminate the multi-billion-dollar mining contract of a local subsidiary of Newmont Mining, claiming that the US company and its Japanese partner had reneged on a plan to hand over shares to local organisations.
Simon Sembiring, Indonesia’s director-general of mineral resources, said Newmont and Sumitomo Mining had until February 22 to divest 10 per cent of their shares in the Batu Hijau copper and gold mine on Sumbawa island in West Nusa Tenggara province.
Muhammad Lutfi, head of the investment co-ordinating agency, also suggested that the two foreign companies, along with Trakindo, the Indonesian agent for Caterpillar, the heavy industry equipment supplier, may have violated the US Foreign Corrupt Practices act with their approach to the divestment process. However, no details were put forward.
The move is the latest blow in a long-running dispute between Newmont and the Indonesian government over the ownership of the Batu Hijau mine, which is managed by Newmont Nusa Tenggara, a joint venture between the US company and Sumitomo Mining.
Under the contract of work signed in 1986, Newmont and Sumitomo were required to divest 51 per cent of Newmont Nusa Tenggara to local entities within 10 years of production, in agreed instalments. Production began in 2000.
The companies sold 20 per cent immediately to Pukuasu Indah, controlled by businessman Yusuf Meruk. And in 2006 the company offered 3 per cent, valued at $109m, followed by another 7 per cent, valued at $282m, to local investors last year.
These stakes were not taken up and an affiliate of Trakindo has since been in talks with Newmont over the 3 per cent stake. Newmont on Tuesday said it had sold 2 per cent of the shares to the Sumbawa district government for $72.67m, a figure agreed via an independent valuation in 2006, adding that this demonstrated its commitment to divestment.
The sale price valued the mine at $3.6bn in 2006. Newmont was unwilling to say how much the mine is worth now. However, the price of gold has risen some 45 per cent in price since the end of 2006. The mine’s proven and probable reserves were estimated at 493m tonnes of gold and 1.9m tonnes of copper at the end of 2007.
Mr Sembiring told the Financial Times that Newmont and Sumitomo had violated the contract of work by not divesting 3 per cent of their shares in 2006 and 7 per cent in 2007.
“They’ve been hesitating, wasting time and not acting in good faith,” he said. “So I’ve given them until February 22 to complete the divestment or else I will exercise Indonesia’s right to cancel the contract.”
Newmont, speaking on behalf of itself and Sumitomo, insisted neither had done anything wrong. Newmont said it would take whatever steps necessary to protect its shareholders’ interests, including going to international arbitration.
Mr Lutfi, who has to approve the divestment, accused Newmont of “pursuing its own agenda” to retain ownership of the shares even though that would violate the contract of work.
“There are indications that several foreign companies have undertaken activities that violate the good corporate governance guidelines issued by the American government,” he said. “May I remind and warn Newmont, Sumitomo and Caterpillar’s Indonesian agent, namely Trakindo, to obey the articles of [America’s] Foreign Corrupt Practices Act.”
Trakindo on Tuesday said neither Caterpillar nor Trakindo were involved in attempting to purchase a stake in the mine, adding that it was an affiliate of the Indonesian company that had been in discussions.
Russell Ball, Newmont’s chief financial officer, said the company was committed to the divestment programme, even though it had taken longer than expected. He said he was “disappointed” by the default letter because “the government knew [the Sumbawa district deal] was in the works and imminent to be released”.
“It seems to be counter to the good faith of the negotiations that have been ongoing,” he said.
He added that if Jakarta cancelled the contract, Newmont would almost certainly pursue international arbitration.
Mr Ball rejected the suggestion that Newmont had violated the foreign corrupt practices act.
Saturday, February 2, 2008
Ekonomi Politik Pertambangan di Indonesia
Ekonomi Politik Pertambangan di Indoneia
Fauzan Zidni, Lee Kuan Yew School of Public Policy
Pemahaman mengenai ekonomi politik dalam sektor pertambangan di Indonesia tidak lepas dari latar belakang undang-undang yang mengaturnya. Negara merupakan entitas yang memiliki otoritas pengaturan atas kehidupan politik dan ekonomi. Namun demikian, peranan negara di dalam melakukan regulasi atas aktivitas ekonomi dan politik tersebut memiliki beragam variasi tergantung ideologi penyelenggara negara pada saat membuat aturan tersebut. Dalam konteks pertambangan di Indonesia terdapat beberapa perubahan yang cukup drastis dan menarik untuk dikaji lebih lanjut.
Tulisan ini akan menguraikan ekonomi politik pertambangan di Indonesia. Pembahasan akan diawali oleh sejarah masuknya modal asing dalam sektor pertambangan di Indonesia yang dikaji berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang tersebut menghasilkan beragam tingkatan keterlibatannya dalam kehidupan masyarakat. Di dalam sektor pertambangan, variasi keterlibatan negara memiliki berbagai bentuk sesuai undang-undang dan perjanjian yang mengikatnya. Kemudian, pembahasan akan berlanjut kedalam pembahasan yang lebih bersifat politis. Pasca runtuhnya rezim Orde Baru yang menghasilkan perubahan varian sistem politik yang juga berdampak kepada sektor usaha pertambangan, tulisan ini juga akan membahas lebih lanjut bagaimana perubahan politik tersebut berpengaruh kedalam ekonomi politik sektor pertambangan.
Sejarah Masuknya PMA Sektor Pertambangan di Indonesia
Kehadiran modal asing dalam sektor pertambangan pada awalnya disebabkan oleh ketidak mampuan pemerintah maupun pengusaha nasional untuk melakukan eksplorasi. Hal ini dikarenakan biaya investasi yang sangat besar dan ketidakmampuan secara teknologi. Kehadiran modal asing sebagai kontraktor tentunya memerlukan aturan main yang jelas. Dalam sejarahnya terdapat beberapa fase regulasi di sektor pertambangan.
Fase Penjajahan Kolonial. Belanda : Mijn Reglement 1850, Ordonantie 1910, dan Ordonantie 1918. Jepang : UU No.1/1942 Penguasa Kolonial Jepang
Sejarah masuknya penanaman modal asing ke dalam sektor pertambangan di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Sebagai otoritas tunggal yang mengatur berbagai permasalahan di negeri jajahannya pemerintah kolonial menerbitkan peraturan Mijn Reglement 1850. Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian konsesi kepada swasta untuk melakukan usaha pertambangan. Peraturan tersebut juga mengatur adanya pembagian wewenang dalam pemberian ijin pertambangan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.[1]
Tercatat, hingga tahun 1938 ada 471 perusahaan yang bergerak di sektor usaha pertambangan. Kemudian dalam Ordonantie 1910 dinyatakan bahwa pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta dalam bentruk Ordonantie 1918 yang menyatakan tidak diperlukannya persetujuan melalui UU untuk kontrak eksplorasi dan eksploitasi.[2] Perubahan yang terjadi pada Ordonantie 1910 ialah penambahan terhadap pasal 5a. Pasal inilah yang menjadi dasar bagi kontrak karya pertambangan, yang kemudian pada saat itu dikenal sebagai “5 a contract”.[3]
Pada masa penjajahan Jepang, melalui UU No.1/1942, Penguasa Kolonial Jepang masih mengakui semua aturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sejauh tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang, tercatat ada empat perusahan pertambangan Jepang yang beroperasi di Indonesia, yaitu Ishihara Sankyo, Mitsui Kozan, Nippon Chissui dan Mitsubishi Kaisha yang antara lain beroperasi dalam sektor pertambangan batu bara.[4]
Fase Nasionalisasi
Setelah Indonesia merdeka peraturan pertama yang mengatur sektor pertambangan dinyatakan dalam UU No. 78/1958. UU tersebut menyatakan usaha pertambangan yang vital tertutup bagi modal asing. Selain itu juga, usaha pertambangan yang dikuasai pihak asing, khususnya Belanda, harus di nasionalisasikan berdasarkan UU No. 86/1958. Tahun 1959, melalui UU No.10/1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan.
Undang-Undang yang lahir pada masa Orde Lama ini muncul karena dua hal yang terjadi pada saat itu. Pertama, pergolakan-pergolakan yang muncul di sekitar wilayah kerja pertambangan minyak di Daerah Istimewa Provinsi Aceh dan pantai timur Sumatera. Kedua, persoalan-persoalan yang muncul dalam pertambangan timah dan nasionalisasi menjadi milik pemerintah Indonesia.[5] Pada awal permulaan kemerdekaan, hasil minyak bumi, timah dan bahan galian lainnya akan dapat menjadi sumber keuangan yang cepat digunakan untuk kepentingan negara. Namun, aturan yang berlaku sejak Indonesia merdeka hingga 1951 adalah undang-undang pertambangan yang memberikan kekuasaan dan hak yang terlalu besar kepada pihak pemegang konsesi pertambangan.[6]
DPR pada masa itu merasakan pentingnya pergantian UU pertambangan peninggalan masa penjajahan Belanda. Kemudian Mr. Teuku Muhammad Hasan mengajukan mosi untuk perubahan UU tersebut. Mosi tersebut berisikan usul untuk membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan, yang kemudian diterima oleh DPR pada 2 Agustus 1951.[7]
Oleh pimpinan DPR mosi tadi dengan perumusannya disampaikan kepada pemerintah disertai dengan usulan dari parlemen yaitu tentang status pengusahaan dan tambang minyak, serta tambang lainnya, persiapan RUU dan bagi hasil negara dengan perusahaan tambang asing. DPR juga memberikan tugas kepada panitia negara yang diusulkannya sebagai berikut :[8]
Secepat mungkin menyelidiki permasalahan-permasalahan mengenai berbagai masalah tambang di Indonesia.
Mempersiapkan RUU Pertambangan Indonesia yang sesuai dengan konteks Indonesia pada saat itu.
Memberi pertimbangan kepada tentang sikap pemerintah terhadap status tambang minyak di Sumatra Utara dan Cepu khususnya serta tambang-tambang minyak lainnya.
Memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang status tambang timah di Indonesia/
Memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pajak cukai atas bahan-bahan minyak dan penetapan harga minyak.
Pelaksanaan secara lebih lanjut dilaksanakan oleh pemerintah dengan dibentuknya panitia negara dan panitia pembantu teknisnya. Panitia Negara bertugas mengumpulkan data dan merumuskan kedalam RUU ini beranggotakan : Mr. Lukman Hakim dan Mr. Moh. Rum. Sedangkan panitia teknisnya terdiri dari Ir. Anondo, S.M., Sair dll, kemudian pada 1958 digantikan dengan Ir. Ukar Binatakusumah, Sajuti Thalib S.H., Dr. Sanger, Ir. Salman Padmanegara. Pada masa Menteri Dr. Chaerul Saleh UU yang dihasilkan oleh tim tersebut kemudian disahkan yang dipecah kedalam dua buah UU yaitu, UU Pertambangan dan UU Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.[9]
Kondisi sosial politik pada saat UU tersebut disahkan pada akhir 1958 dan selama 1959 adalah saat yang penuh semangat dalam perbaikan ekonomi melalui nasionalisasi perusahaan asing terutama Belanda menjadi milik pemerintah. Dalam situasi seperti itu, kemudian lahir UU No.10/1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan Asing di Indonesia yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih aset pertambangan milik asing.[10] Untuk melengkapi UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan dua Pernyataan Pemerintah dan satu Peraturan Pemerintah yaitu, Pernyataan Pengambilalihan Perusahaan Pertambganan Singkep, Pernyataan Pengambil alihan Perusahaan Pertambganan Singkep, dan Peraturan Pemerintah pengambil alihan perusahaan-perusahaan asing, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan.[11]
Khusus mengenai UU No.10/1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan asing di Indonesia kita dapat menganalisis hubungannya dengan persiapan pembuatan UU Pertambangan. Biasanya, dalam setiap UU baru selalu ada pasal peralihan yang mengatur hubungan hasil pelaksanaan UU terdahulu dengan UU yang baru. Hal ini berguna untuk penerapan dasar kekuatan berlakunya UU yang baru. Pasal peralihan tersebut berisikan pengakuan dari Pemerintah RI terhadap semua hak-hak pertambangan yang diberikan oleh penguasa kolonial Belanda maupun Jepang dengan penyesuaian kepada kehendak UU yang baru.
Kemudian, setelah diselidiki, ternyata terdapat 2.871 hak pertambangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kolonial yang berisikan 245 izin penyelidikan pertambangan, 60 kontrak 5a eksplorasi, 66 kontrak 5a eksplorasi-eksploitasi, 272 konsesi eksploitasi, dan 21 permohonan konsesi eksploitasi. Dengan mempelajari hal ini, kita akan melihat perlu adanya penyelsaian lebih dahulu tentang hak-hak yang berlaku lewat pemberian konsesi oleh pemerintah kolonial. Namun setelah diperiksa, ternyata banyak hak pertambangan tersebut yang tidak dikerjakan lagi. Beragam alasan yang ada, mulai dari keadaan yang masih belum aman di karenakan perang yang berkepanjangan hingga perusahaan yang mayoritas milik Belanda sudah ditinggal oleh pemiliknya. Untuk menjamin kepastian hukum ditambah pertimbangan politis untuk mempersiapkan jalan yang lancar bagi UU Pertambangan yang baru, maka terbitlah UU Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan Asing.[12]
Terbitnya UU tersebut menurut penulis bukan saja disebabkan oleh semangat nasionalisasi aset-aset asing di Indonesia, tetapi juga dikarenakan kebutuhan yang lebih bersifat adanya kepastian hukum. Beberapa tahun kemudian, karena memang konteks sosial politik berubah maka UU Pertambangan No.37 Prp. Tahun 1960 tersebut digantikan oleh UU Pokok Pertambangan No.11 Tahun 1967 yang berlaku hingga saat ini.
Fase Orde Baru
Perubahan rezim dari Orde Lama ke Orde Baru ikut mengubah paradigma berpikir rezim pemerintahan. Semangat Orde Lama pada awal kemerdekaan Indonesia adalah semangat nasionalisme. Semangat ini kemudian digantikan dengan tujuan pragmatis untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru. UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing menjadi payung hukum bagi masuknya investor asing dalam berbagai bidang usaha di Indonesia. UU ini menegaskan usaha pertambangan bisa dimasuki modal asing berdasarkan kerjasama dengan pemerintah melalui Kontrak Karya. Aturan ini kemudian diperkuat lewat UU No.11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang memberikan peluang kepada modal asing untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Selain itu, UU ini menyatakan pembatalan terhadap UU No. 37 Prp/1960 tentang Pertambangan yang menyatakan bahan galian dikuasai oleh negara.
Lebih lanjut, aturan yang dikeluarkan oleh Orde Baru memberikan kesempatan yang luar biasa besar dan mudah untuk masuknya modal asing kedalam sektor pertambangan nasional. Selama perusahaan asing itu mendirikan perusahaan berbadan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia, maka perusahaan tersebut bisa beroperasi. Karena memang UU No. 11/1967 itu memberikan peluang besar pada perusahaan swasta bahkan perorangan warga negara Indonesia atau berdomisili di Indonesia untuk ikut terlibat dalam bisnis pertambangan. Meskipun pada kenyataanya sektor pertambangan kemudian di monopoli oleh perusahaan asing dan BUMN. Selain itu pertambangan perseorangan yang sudah ada sejak dahulu ikut tersingkirkan.
Fase pemerintahan Orde Baru juga telah menghasilkan ratusan kontrak karya bagi MNCs maupun perusahan lokal. Banyaknya kontrak pertambangan di Indonesia telah memberikan asumsi yang keliru, seakan-akan sistim kontrak di sektor pertambangan pertama kali diperkenalkan ke dunia oleh Indonesia. Bahkan ada wacana yang berusaha memberikan suatu legitimasi dengan mendasarkannya kepada hukum Adat. Yaitu, dengan menghubungkan kontrak bagi hasil (production sharing contract) dengan ‘paruh’,‘pertelu’, dan lainnya.[13]
Secara konstitusional sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak pengusahaan sumberdaya mineral di Indonesia. Pasal 33(3) UUD'45 telah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengatur diusahakannya sumberdaya mineral. Yang penting adalah bagaimana pemerintah mengontrol sumberdaya mineral ini sehingga memberikan manfaat bagi Indonesia. Dari segi pengadministrasian pengusahaan, secara sederhana dapat dikatakan bahwa terserah kepada pemerintah bagaimana mengatur pengusahaan penambangan bahan-bahan galian, mana yang ingin dijadikan monopoli pemerintah dan mana yang boleh diusahakan oleh swasta melalui lembaga perizinan, apapun itu nama izin yang diberikan.[14]
Pada awal-awalnya Indonesia, sebagaimana negara-negara dunia ketiga lainnya, memperlakukan sektor pertambangan dengan ekstra hati-hati. Hal ini tercermin dalam undang-undang pertambangan yang sangat nasionalistik. Kemudian, karena ketidakmampuan dalam modal, teknologi, dan manajemen, berangsur-angsur berubah menjadi liberal. Terlepas dari misi baik yang diemban PBB, justeru di bawah pengaruh PBB-lah negara-negara terbelakang mulai membuka pintunya dengan memperkenalkan undang-undang penanaman modal asing (PMA). Sekarang ini mengapa ada pengusahaan pertambangan sendiri oleh BUMN-BUMN (seperti Pertamina, Aneka Tambang, Timah, Tambang Batubara Bukit Asam, termasuk BUMD-BUMD seperti PD Kerta Pertambangan Jawa Barat, PD Pertambangan DI Yogyakarta, dan PD Pertambangan Dati II Jember) dan ratusan kontrak-kontrak kerjasama disamping pengusahaan pertambangan berdasarkan pemberian izin yang biasa, tidak lain adalah merupakan usaha pemerintah dalam rangka mengejar manfaat tadi.[15]
Jika memang harus melalui pengusahaan sendiri yang berarti monopoli, maka adalah penting bahwa itu hanya bisa dilakukan apabila pemerintah sanggup untuk membiayai dan mengerjakan sendiri semua-semuanya termasuk tahap yang beresiko tinggi dan padat modal seperti eksplorasi dan konstruksi. Biasanya, kunci utama dalam pengusahaan sendiri adalah efisiensi. Sedangkan tanpa memperhatikan dari dekat kemampuan teknologi, manajemen, dan pemasaran BUMN-BUMN di Indonesia, dari sudut permodalan saja sekarang ini pemerintah sudah nyata-nyata tidak mampu. Selanjutnya, fakta mengungkapkan bahwa BUMN-BUMN di Indonesia jauh dari apa yang disebut dengan efisien.[16]
Tidak heran apabila kontrak-kontrak kerjasama di sektor pertambangan menjadi sangat penting peranannya, karena sistem ini adalah cara utama bagi PMA berusaha di sektor pertambangan. Hukum pertambangan di Indonesia masih belum memperbolehkan PMA langsung sebagai pemegang izin pertambangan. Walaupun kenyataannya, sebagai terobosan dalam menjawab tuntutan keadaan, kontrak karya, dari sudut pemberian hak-haknya, sudah hampir sama saja dengan izin pertambangan. Mengingat bahwa dasar dari pengusahaan adalah semata-mata kontrak, maka berbeda dengan pengaturan rezim hukum pertambangan, peranan pihak yang mempunyai bargaining powers sangat besar. Dari pihak PMA, sudah tentu mereka tidak akan mau datang kalau tidak ada prinsip fair treatment. Perlu menghindar dari pemerintah tuan rumah yang menjadi tamak ketika PMA berhasil menemukan bahan galian yang dieksplorasinya. Jadi tugas pemerintah adalah bagaimana membuat formula yang seimbang.[17]
Selama sistem PMA di sektor pertambangan masih menganut sistem kontrak, memang pemerintah (termasuk pemerintah daerah) harus selalu ulet dalam bernegosiasi dengan PMA tambang. Secara umum, keuntungan yang diperoleh suatu negara dari pemberian izin pertambangan adalah dari pajak dan royalti disamping hal-hal yang tidak langsung seperti penyediaan lapangan kerja dan perangsangan pertumbuhan daerah. Biasanya negara-negara sangat cepat untuk saling mempelajari berapa sesungguhnya persentase royalti dan pajak yang lazim. Perolehan dari royalti (iuran tetap dan iuran produksi) dan pajak inilah yang harus diawasi dengan sungguh-sungguh, jangan sampai bocor atau tertipu.[18] Dalam menganalisa masalah regulasi yang dikeluarkan pemerintah, Adam Przewerski menjelaskan posisi yang lebih baik yang dimiliki oleh sektor privat. Ini disebabkan oleh pengetahuan lebih relevan yang tidak diketahui pembuat peraturan.[19]
Jika dulu pemerintah mengundang Freeport dan PMA tambang lain dengan tax-holiday untuk beberapa tahun, maka selain karena itu merupakan strategi saat itu untuk mengundang masuk PMA, hal itu juga diimbangi dengan keharusan PMA untuk membuka daerah, membangun sekolah dan rumah-sakit dan lain sebagainya, yang dikenal dengan community programs. Dari segi hukum PMA-nya sendiri, PMA diharapkan untuk melakukan training (alih teknologi) dan program divestasi atau penyertaan modal dalam negeri. Namun apabila perusahaan PMA sudah dikenakan pajak berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku umum disamping pembayaran royalti, maka tidak heran jika trend-nya sekarang ini bagi PMA untuk menghindar dari kewajiban-kewajiban pembangunan sekolah, rumah-sakit dan sejenisnya, mengacu kepada praktek-praktek dunia pertambangan umumnya. Demikian pula dengan program divestasi, negara-negara majupun seperti Australia, bila tidak ada pengusaha dalam negeri yang mau mengikutsertakan modalnya pada perusahaan tambang asing, tidak harus program divestasi tersebut dilaksanakan secara paku-mati.[20] Tetapi permasalahannya adalah, dengan hadirnya desentralisasi, apabila pada masa Orde Baru pemerintah pusat merasa tidak memerlukan pembelian divestasi, maka kehadiran entitas baru yang memiliki kewenangan yang kuat yakni pemerintah daerah yang selama ini di anak tirikan membuat mereka menginginkan bagian terhadap kepemilikan saham divestasi tersebut.
Jadi, selama PMA tambang masih berdasarkan sistem kontrak, pemerintah memang harus adu ulet dalam bernegosiasi. Disamping itu, jika memang pemerintah dan kondisi perusahaan swasta nasional memungkinkan, pemerintah dapat menetapkan policy yang dapat mendongkrak kemampuan perusahaan swasta nasional di sektor pertambangan, seperti penyertaan modal dalam negeri/lokal pada waktu usaha tambang memasuki tahap produksi, sehingga bukan saja ketergantungan kepada PMA yang berkurang tetapi misi pemerintah yang diembankan oleh UUD'45 tercapai.
Tetapi sayangnya, usaha pemerintah dalam regulasi dan praktek usaha pertambangan justru memarjinalkan kaum adat dan pertambangan perseorangan yang secara tradisi sudah mengakar di masyarakat. Kehadiran perusahaan pertambangan di daerah juga menghasilkan kesenjangan yang besar dengan masyarakat. Melihat banyak kasus di daerah, kondisi yang kontras antara pemukiman pegawai dengan masyarakat sekitar juga fasilitas yang ada di antara keduanya menimbulkan kerawanan konflik sosial yang akan sulit dikendalikan apabila dibiarkan begitu saja.
Kehadiran MNC dalam sektor pertambangan khususnya di sektor batubara dimulai pada periode 1980an. Indonesia yang mendapatkan keuntungan yang luar biasa pada periode bonanza minyak bumi dan gas alam harus menghadapi kenyataan turunnya harga minyak bumi. Ini berakibat pada penurunan pendapatan negara dari sektor migas yang mencapai 70 persen dari pendapatan negara.[21] Menghadapi situasi seperti itu, M Sadli, Menteri Pertambangan pada saat itu menerapkan sistem pasar pada sektor industri pertambangan.[22] Sebelumnya, sektor pertambangan khususnya batubara adalah monopoli dari BUMN ditambah beberapa perusahaan kecil pertambangan milik Indonesia dengan rata-rata produksi hanya berkisar 1-4 juta ton per tahun.[23] Substitusi dari migas ke batu bara juga merupakan strategi diversifikasi untuk penggunanan energi domestik agar penggunaan migas lebih di prioritaskan untuk ekspor.
Beberapa Permasalahan dalam Sektor Pertambangan di Indonesia
Dalam menganalisa sektor pertambangan di Indonesia, permasalahan keharusan divestasi hanyalah salah satu dari sekian banyak dampak sosial maupun lingkungan yang dihasilkan oleh situs pertambangan. Kasus teluk buyat di Sulawesi misalnya, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Selain itu terdapat beberapa permasalahan yang akan penulis coba uraikan berikut ini :
Konsep Dasar Pengelolaan Sumber Daya Mineral
Secara konstitusional pengelolaan sumber daya mineral mengacu pada pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, sebagai berikut : 2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat dikuasai negara. 3) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, dalam perkembangannya selama 40 tahun, yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat belum sepenuhnya terwujud. UU tersebut memiliki berbagai kelemahan dan kendala. Adanya berbagai perubahan di berbagai bidang secara kontemporer seperti desentralisasi, demokratisasi, tuntutan transparansi pada masa refirnasu membuat UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Berikut hal-hal yang dianggap sudah tidak sesuai :
1. Kemitraan Usaha Pertambangan.
Pada pasal 33 ayat 1 menyebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”, hal ini tidak tercermin dan terjabarkan dalam UU No.11 tahun 1967. Meskipun terdapat pengaturan tentang koperasi, pertambangan perorangan dan pertambangan rakyat, namun pada kenyataannya bahkan peraturan pelaksanaan lebih lanjutnya saja tidak ada. Apalagi berharap kemitraan terhadap pemain kecil di sektor pertambangan dapat terlaksana.
2. Kriteria Cabang Produksi yang Penting.
Dalam Pasal 33 ayat 2 dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh Negara. UUD memang tidak mengatur kriteria cabang-cabang produksi yang penting. Namun, fatalnya begitu juga yang terjadi dalam berbagai UU yang mengatur tentang pengolahan sumber daya alam lainnya. Memang, dalam UU No.11 tahun 1967 disebutkan kriteria “strategis” dan “vital”, tetapi tidak ada batasan apa saja yang dimaksud dengan kedua kriteria tersebut. Dalam prakteknya pemerintah menentukan dan mengolah sendiri berbagai usaha pertambangan melalui BUMN dan Kontrak Karya/PKP2B yang akhirnya menjadi dominasi mereka saja.
3. Penguasaan dan Pemilikan atas Barang Tambang.
Masih dalam keterkaitan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pengertian “dikuasai oleh Negara” tidak ada penjelasan secara tegas apakah “dikuasai oleh Negara” juga berarti “dimiliki oleh Negara”. Dalam pasal 1 UU No.11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan mengenai pengusahaan bahan galian ditentukan sebagai berikut :
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah Kekayaan Nasional Bangsa Indonesia dan karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Berikut adalah tiga buah contoh kasus konflik interpretasi atas pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut antara masyarakat dengan pemerintah :
a. PT Kelian Equatorial Mining vs Komunitas Dayak.
PT Kelian Equatorial Mining dan komunitas lokal dayak terlibat dalam suatu kontrak penambangan di Kalimantan. Setelah ditandatangani, kedua pihak terikat pada aturan yang disepakati kedua belah pihak dan dimediasi oleh pemerintah pusat. Perusahaan tersebut kemudian mengambil alih pemilikan tanah dan membayar kompensasi kepada hak ulayat masyarakt pemilik tanah tersebut. Namun demikian, penduduk setempat berargumen bahwa perjanjian tersebut tidak dapat mengalihkan kepemilikan tanah. Karena menurut mereka kontrak ini bukan kontrak penjualan, melainkan hanya mengatur perizinan bagi perusahaan itu untuk menggunakan tanah asalkan sesuai dengan kepentingan penduduk setempat. Warga setempat mengklaim sebagai pemilik tanah dan yakin bahwa hak-hak bersama mereka masih melekat pada tanah tersebut. Manakala masyarakt setempat memandang bahaw pihak manajemen perusahaan terkait tidak dapat memenuhi kepentingan masyarakat setempat. Maka mereka menuntut perubahan perjanjian menyangkut tanah yang dicakup oleh kontrak pertambangan tersebut serta menuntut untuk dapat mengelola sendiri sumber daya alam mereka.[24]
b. PT Ampalit Mas Perdana vs Masayarakat Ampalit.
Kasus PT Ampalit Mas Perdan dan Masyarakat Ampalit merupakan contoh lain. Dalam kasus ini, masyarakat bersikeras bahwa Pasal 33 UUD 1945 hanya memberi kewenangan kepada negara untuk mengembangkan sumber daya mineral untuk kebaikan bangsa, dan bahwa kepemilikan sumberdaya mieral tersebut tetap merupakan hak pemilik tanah. Namun denikian, pihak perusahaan mengklaim bahwa pihaknya kini telah memiliki mineral tersebut karena telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan atas pihaknya berdasarkan kontrak, dan tealh membayar kompensasi. Untuk itu, pihak perusahaan menuntut hak tunggal untuk menguasai dan mengambangkan tanah. Akan tetapi, masyarakat setempat menghakimi sendiri kasus tersebut dan merusak fasilitas perusahaan di situs pertambangan tersebut. Masyarakat setempat juga yakin karena hukum adat mereka menempatkan kepemilikan sumber daya mineral atas mereka, maka mereka juga memiliki hak untuk mengembangkan mineral tersebut dan menjualnya. Namun demikian, pemerintah berpendirian bahwa penambangan tradisional atau penambangan adat itu adalah ilegal karen cara-cara penambangan tidak dilakukan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.[25]
c. Kasus Aurora Gold
Konflik terbaru antara pihak penambang dan masyarakat yang melakukan penambangan tradisional (atau berdasarkan versi pemerintah adalah “penambangan illegal”) adalah kasus yang melibatkan perusahaan penambangan Australia, Aurora Gold. Perusahaan itu mengeluhkan bahwa proyeknya terganggu oleh adanya penambangan illegal dan terkendala karena kurangnya dukungan pemerintah. Kawasan penambangannya dijarah oleh sekitar 2.000 hungga 3.000 penambang ilegal, yang telah merubah situs penambangan itu menjadi bencana lingkungan dengan penggunaan zat mercury yang berlebihan.[26] Pihak pemerintah setempat menunjukkan keengganan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tambang emas Aurora terakhir beroperasi pada tahun 2002 yaitu Mount Muro di Kalimantan Tengah.[27]
Negara sebagai “penguasa atas kekayaan alam” mengandung pengertian kewajiban dan wewenang dalam bidang hukum publik. Negara punya kewenangan untuk mengatur kekayaan alam seperti sumber daya mineral. Apabila masih merupakan kesatuan dengan bumi dan masih merupakan bongkahan maka tugas negara sebagai penguasa berwenang untuk mengaturnya. Sedangkan sudah menjadi barang tambang, yang merupakan benda bernilai ekonomis yang dapat diperjual belkikan, maka Negara berada dalam posisi dan fungsi lain, bukan mengatur tetapi bisa menjadi pemilik.
Namun, dalam prakteknya, UU No.11 tahun 1967, peranan dan fungsi negara sebagai penguasa dan pemilik cukup besar hingga peran serta masyarakat dan koperasi sangat kecil dan terabaikan. Selain itu, dengan peran dan fungsi serta kewenangan yang besar, pada kenyataannya ketika berhadapan dengan kekuatan struktural pengendali modal, Negara dalam posisi yang sangat lemah.
Tiga kasus tersebut mengindikasikan bahwa pentingnya memberikan definisi yang jelas akan kepemilikian mineral. Menurut teori hukum pertambangan, konsep kepemilikan mineral merupakan fondasi yang penting bagi terbentuknya kebijakan pertambangan yang baik di sebuah negara. Konsekuensinya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 merupakan tolak ukur atas ketetapan pengaturan dalam UU pertambangan umum.
Konflik Perundang-undangan
Konflik peraturan perundang-undangan antara sektor pertambangan dan sektor lainnya seperti kehutanan, sering kali terjadi pada proses pengusahaan mineral terutama pada masa eksplorasi. Pada masa eksplorasi, kontraktor mieral membutuhkan data cadangan mineral pada sebuah daerah yang akan di kembangkan. Untuk itu, pada daerah tersebut harus dilakukan pengeboran-pengeboran pada titik tertebtu untuk mendapatkan evaluasi kandugnan mineral di dalam tanah.
Namun, sering kali peraturan perundagan di sektor kehutanan melarang melakukan penebangan khususnya pada kawasan hutan lindung dan konservasi untuk kepentingan apapun. Kasus PT Newmont Bengkulu Minerals, PT Gag Nikel Mineral merupakan diantara contoh perusahaan yang sudah mendapatkan hak izin konsesi pengembangan mineral namun tidak dapat melakukan pengembangan karena terhadang oleh larangan pengembangan mineral di kawasan hutan lindung. Pasal 38 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan melarang dilakukan keiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal 22 Kontrak Karya kegiatan pertambangan yang arealnya di hutan lindung telah dibuat sebelum UU No.41 tahun 1999 diberlakukan.[28]
Nasib Hak Ulayat
UU No.11 tahun 1967 tidak menyentuh pengembangan wilayah dan masyarakat setempat. Seringkali kepentingan penduduk asli setempat terabaikan bahkan dikorbankan. Terutama menyangkut persoalan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Konflik yang terjadi disebabkan antara lain oleh :
1. Penguasaan tanah ulayat masyarakat Hukum adat dengan paksa. Padahal hukum tanah positif (UUPA) mengakui keberadaan hak ulayat pada masyarakat asli, dalam UU No.4 tahun 1976 mengatur tentang pengakuan tanah ulayat tetapi kurang menghargai hak-hak ulayat masyarakat setempat. Bila musawarah tidak tercapai dan masyarakat menolak ganti rugi pembebasan tanah maka Pengadilan Negeri setempat yang memutuskan (Pasal 27 ayat 3). Dalam prakteknya, masyarakat dipaksa untuk mnyerahkan tanahnya dengan dalih untuk kepentingan negara/nasional. Masyarakat dalam posisi yang lemah dalam relasi dengan negara dan terpaksa harus menerima apa yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertambangan rakyat (perorangan) yang telah turun menurun (indigenous mining) sering digusur paksa oleh pemerintah dengan dalih merusak lingkungan dan kemudian pemerintah mengambil alih dengan mengusahakan pertambangan besar melalui BUMN maupun Kontrak Karya/PKP2B dengan perusahaan asing.[29]
2. Sebagai akibat pengambilan atas tanah hak ulayat dan penggusuran paksa pertambangan rakyat, maka rakyat tersebut terpinggir dari sumber hidupnya. Selain itu pengusaha pertambangan tidak menggunakan masyarakat setempat untuk tenaga kerja, dengan dalih pendidikan dan pengetahuan yang rendah. Kemudian, pengusaha pertambangan menggunakan tenaga kerja dari luar, akibatnya tingkat ekonomi pendatang dengan masyarakat setempat terjadi ketimpangan yang besar. Selain itu, dalam berbagai situs pertambangan, perumahan karyawan tambang berada di dalam lokasi tambang dan memiliki fasilitas yang sangat baik. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat di sekitar pertambangan yang tidak didukung oleh infrastruktur yang baik, karena prioritas utama pengusaha tambang hanya dirinya dan mendapatkan keuntungan maksimum.[30]
3. Akibatnya, kualifikasi ini menimbulkan pengakuan yang lemah atas hukum adat. Sementara dikatakan bahwa hak-hak adat diakui oleh hukum nasional, sedang kenyataannya pengakuan ini hanyalah bersifat simbolis. Padahal dalam Deklarasi Rio pada tahun 1992 dinyatakan bahwa setiap keputusan untuk mengembangkan mineral harus memperhatikan aspek lingkungan. Masyarakat setempat harus di ikut sertakan secara aktif dalam setiap aspek pengambilan keputusan.[31]
Perbandingan Nasib Ulayat di Dunia Internasional.
Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi hak ulayat. Australia dengan the 1997 Native Title Act, Filipina dengan The 1997 Indigenous People Rights Protection Act, atau Kanada dengan The Indoan Protection Act. Hukum yang berlaku mengakomodasi konvensi internasional terhadap perlindungan penduduk asli. Konvensi ILO nomor 169 tentang perlindungan penduduk asli dan pribumi memberikan hak perlindungan atas hak yang dimiliki penduduk asli dan pribumi untuk hidup dan mengembangkan tanah mereka sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai anggota masyarakat. Konvensi mengenai hal ini sudah secara intensif dilakukan dalam rangka melindungi budaya penduduk asli dan pribumi, tanah dan sumber daya yang dimiliki, serta tidak ada perbedaan perlakuan sosial terhadap mereka.[32]
Berikut ini adalah perbandingan status meneral dan hak ulayat yang diatur oleh konstitusi masing-masing negara :
Tabel 3
Perbandingan Status Kepemilikan Sumber Daya Mineral dan Hak Ulayat
Negara
Status Mineral
Status Hak Ulayat
Canada
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Australia
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Chili
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Papua New Guinea
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Filipina
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Argentina
Milik Negara
Diakui hak ulayat
Indonesia
Dikuasai Negara
Tidak jelas
Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Fenomena PETI muncul sejalan dengan era rofarmasi yang masih berlanjut dengan berbagai krisis ekonomi yang terjadi. Masyarakat lokal yang tertindas dan terpinggirkan bangkit untuk memperjuangkan hak-haknya yang merasa terampas oleh MNCs pertambangan dan Pemerintah pusat. Bukan hanya atas tanah rakyat, tetapi juga hak atas pengelolaan pertambangan yang telah turun temurun diwarisi secara perorangan ataupun keluarga.
Faktor pendorong munculnya PETI dikalangan masyarakat bawah diawali dengan kemiskinan. Baik itu secara ekonomi, kewajaran hidup, modal, pendidikan, pengetahuan, keterampilan, hingga keterpinggirkan secara sosial. Dalam konteks kemiskinan tersebut, muncul para penadah/cukong dengan berbagai kepentingan. Dua kondisi tersebut kemudian menghasilkan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Bahkan masyarakat lokal merasa tertolong oleh kehadiran penadah tersebut. Hal itu dalam keterkaitannya menyediakan lapangan kerja, permodalan dan tentunya penghasilan.
Pada awalnya PETI hanya dilakukan oleh masyarakat lokal. Namun kemudian muncul pelaku lain dari masyarakat pendatang. Kalau PETI lama tidak menyadari bahwa perilaku PETI adalah ilegal, maka PETI versi baru tahu bahwa perbuatannya adalah melanggar hukum. Namun karena keterpaksaan kondisi hidup membuat mereka ikut terlibat dalam PETI.
Pokok permasalahan sebenarnya adalah adanya ketidak adilan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Keberadaan BUMN maupun MNCs di sektor pertambangan yang mengeruk kekayaan alam secara besar-besaran menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Hal ini terjadi karena keuntungan ekonomi yang didapat pelaku tambang tidak terbagi secara adil kepada masyarakat lokal.
Perilaku menyimpang dalam bentuk PETI pada dasarnya tidak terlepas dari andil dan kebijakan pemerintah sebagai pemegang amanat pasal 33 UUD 1945. UU No 11 tahun 1967 kurang memperhatikan pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat serta peraturan yang kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. Seperti tidak adanya jaminan pertambangan rakyat dapat beroperasi jika perusahaan besar masuk ke dalam wilayah pertambangan rakyat. Selain itu tidak ada kekhususan peruntukan lahan cadangan bagi masyarakat bermodal kecil yang ingin mengusahakan pertambagnan dan pengaturan usaha pertambangan .
Permasalahan Lingkungan
Ketentuan yang berhubungan dengan lingkungan dalam eksplorasi sumber daya mineral Indonesia sangatlah luas. Penambangan diperlukan untuk menggali sebanyak mungkin sumber daya mineral, tetapi dengan dampak kerusakan lingkungan yang sekecil-kecilnya. Meskipun pertambangan modern menjamin kesehatan pegawai maupun masyarakat lokal, namun pernyataan pengaruh lingkungan juga diperlukan untuk menganalisis pengaruh dampak yang potensial.
Peraturan lingkungan yang berlaku adalah pengaruh proses analis lingkungan yang dinyatakan dalam PP No. 51 Tahun 1993. analisis pengaruh lingkungan dalam PP 51 menyajikan prosedur penilaian yang lengkap tentang penilaian lingkungan. Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai hasil dari Deptamben diperlukan dalam pembukaan proyek. Perencanaan harus menyajikan analisis pengaruh terhadap lingkungan. Satu term of reference yang diterima, perusahaan harus menyajikan AMDAL dan rencana pengelolaan dan pengendalian lingkungan.
Internasionalisasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Aturan yang mengatur tentang izin pertambangan ternyata terbukti merugikan negara sebagai pemilik hak atas sumber daya mineral yang diatur oleh UUD 1945. Kondisi ini disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas tentang alokasi sumber energi yang dihasilkan. Pasca perang Irak, saat dunia mengalami krisis energi, begitu juga dengan Indonesia, hasil-hasil pertambangan Indonesia terutama sektor energi sebagian besar dibawa keluar negeri. Sementara di Indonesia mengalami krisis energi, apalagi dengan seringnya kebijakan pengurangan subsidi BBM.
Tabel. 4
Derajat Penghisapan Sumber Daya Ekonomi
No.
Propinsi
1996
Yang Dinikmati masyarakat setempat
2002
Yang dinikmati masyarakat setempat
1
Kaltim
89 %
11 %
90 %
10 %
2
Riau
84 %
16 %
76 %
24 %
3
Papua
82 %
18 %
80 %
20 %
4
NAD
81 %
19 %
-
-
5
DKI Jakarta
78 %
22 %
81 %
19 %
Sumber : Ekonomi terjajah, Mubyarto, PUSTEP UGM – 2005
Data yang ada dalam tabel.1 menunjukan tingkat penghisapan sumber daya ekonomi di beberapa provinsi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi terkaya dan merupakan provinsi dengan pendapatan perkapita terbesar di Indonesia ternyata menjadi provinsi dengan tingkat penghisapan terbesar. Sekitar 90 persen dari sumber daya ekonomi yang dihasilkan Kaltim dibawa keluar, sehingga hanya sepuluh persen yang dinikmati masyarakat setempat.
Tabel. 5
Tingkat Penghisapan di Kalimantan Timur
No
Kabupaten/Kota
Konsumsi /Kapita/ Bulan
Konsumsi /Kapita/ Bulan
PDRB/kapita/Tahun
PDRB/kapita/Tahun
Tingkat Penghisapan
2003
2003
2003
2003
2003
2004
1
Pasir
223.741
223.741
6922.83
6922.83
0.61
0.60
2
Kutai Barat
228.442
228.442
16987.17
16987.17
0.84
0.82
3
Kutai Karten.
243.642
243.642
59274.49
59274.49
0.95
0.94
4
Kutai Timur
275.852
275.852
32784.44
32784.44
0.90
0.88
5
Berau
292.603
292.603
22665.19
22665.19
0.85
0.82
6
Malinau
329.178
329.178
14326.47
14326.47
0.72
0.64
7
Bulungan
247.233
247.233
17441.82
17441.82
0.83
0.85
8
Nunukan
275.767
275.767
7874.43
7874.43
0.58
0.50
9
Panajam P.U
-
271.456
-
6776.56
-
0.52
10
Balikpapan
337.922
470.267
32625.93
33620.19
0.88
0.83
11
Samarinda
299.615
381.337
17454.44
19792.09
0.79
0.77
12
Tarakan
286.364
335.718
13740.62
16321.82
0.75
0.75
13
Bontang
505.592
554.068
261000
272000
0.98
0.98
14
Kaltim
287.805
359.652
37531.85
42234.66
0,91
0.90
Sumber : Makalah Aji Sofyan, Divestasi Saham KPC 2003 (makalah tidak diterbitkan)
Sedangkan dari tabel.2 terdapat tingkat penghisapan per kabupaten/kota yang ada di provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur tempat lokasi PT KPC beroperasi ternyata masuk kedalam urutan ketiga sebagai kabupaten/kota dengan tingkat penghisapan sumber daya ekonomi tertinggi. Selain itu, data yang dihasilkan oleh penelitian LPEM FE UI pada tahun 2002 menunjukan bahwa kontribusi sektor pertambangan di Kutai Timur sebesar 30 persen terhadap PAD. Penyerapan tenaga kerja dan output perekonomian dari PT KPC sebagai multiplier effect hanya sebesar 11,9 dan 1,9 persen.
Tabel.6
Penerimaan Pemerintah dari KPC
Sumber/Tahun
2003
(Juta US$)
2004
(Juta US$)
2005
(Juta US$)
2006
(Juta US$)
2007
(Juta US$)
Pajak-Pajak
51,1
120,2
125,6
165,6
238,7
Sewa Tetap/
Lumpsum
0,2
0,2
0,3
0,3
0,3
Royalti Batu Bara
54,7
90,4
147,0
197,0
210,6
Total
106,0
210,8
272,9
262,9
449,6
Sumber : Makalah Aji Sofyan, Divestasi Saham KPC 2003 (makalah tidak diterbitkan)
Dari tabel diatas penerimaan Pemerintah Bandingkan dengan penerimaan yang didapat oleh Pemerintah Pusat. Sejak tahun 2003 hingga 2007 terdapat peningkatan pemasukan ke kas Pemerintah Pusat sebesar 4 kali lipat. Bahkan untuk jumlah yang diterima oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2007 tidak jauh berbeda dari total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli KPC pada tahun 2003 apabila divestasi KPC berhasil dilaksanakan.
[1] Sajuti Thalib, Hukum Pertambangan Indonesia, (Bandung, Akademi Geologe dan Pertambangan, 1971). Hal 17.
[2] Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSi., Memperjuangkan Hak Rakyat Kalimantan Timur, (Jakarta; Forum Indonesia Tumbuh, 2003), hlm
[3] Ibid, hlm
[4] Ibid, hlm
[5] Sajuti Thalib, Op.cit, hal 17.
[6] Pada saat itu masih berlaku Ordonantie 1910 dan 1918.
[7] Ibid. hal 18
[8] Ibid. hal 18
[9] Ibid.
[10]Ibid, hal 19
[11] Ibid
[12] Ibid, hal 21.
[13] http://www.minergynews.com/opinion/sony.shtml, diakses pada Senin 26 Maret 2007 pukul 12:05
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Adam Przeworski, States and Markets, A Primer in Political Economy, (New York, Cambridge University Press, 2003), hal 99
[20] Sonny, Op.cit
[21] Achmad Prijono, The Decade of the Eighties: The Start of Large Scale Coal Development in Indonesia.
dalam Mineral Development in Asia and Pacific, Proceeding of the 2nd Asia Pacific Mining Conference,
editor M. Simatupang dan James F. McDivitt, hal 519. Manila: Asean Mining Federation.
[22] Pendekatan sistem pasar mengacu pada pendekatan ekonomi neoklasik yang pada periode 70 hingga 80-an dimotori oleh tiga Negara penting di dunia, Amerika Serikat (Ronald Reagan), Inggris (Margaret Thatcer) dan Jerman Barat (Helmut Kohl). Bank Dunia dan IMF juga mendukung pendekatan neoklasik, yang kemudian membujuk Indonesia untuk menggunakan kebijakan neoklasik pada periode 80an.
[23] Ibid
[24] Suharna Surapranata, Peningkatan Eksplorasi Sumber Daya Mineral yang Berorientasi Kepada Kepentingan Nasional Serta Pembangunan Daerah Otonom dalam Rangka Mewujudkan Stabilitas Nasional, TASKPA Kursus Singkat Angkatan X Lemhannas R.I., 2002
[25] Surat Ampalit Mas Perdana ke DPR, 2 Oktober 1995
[26] Zat mercury digunakan untuk memisahkan emas dari mineral lainnya.
[27] “Goldminer to quit Indonesian Project” [The Australian Newspaper, 16 April 2001]
[28] Suharna, Op.cit
[29] Ibid
[30] Ibid
[31] Ibid
[32] Ibid
Interaksi Politik Elit Lokal, Nasional dan MNC
Hal ini disebabkan oleh terjadinya proses desentralisasi dan demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Selain berkembangnya tuntutan terhadap kebijakan ekonomi, di bidang politik tutututan perubahan tidak hanya mencakup penataan wewenang antar lembaga di tingkat pusat, tetapi juga pembagian wewenang antara pusat dan daerah. Tuntutan tersebut memberikan dampak yang signifikan kepada sistem politik Indonesia. Perubahan sistem politik ini berakibat munculnya dua perubahan mendasar, yaitu menguatnya kewenangan daerah karena desentralisasi dan iklim politik yang lebih demokratis.
Dampak dari kebijakan desentralisasi tersebut tidak hanya membuat melemahnya otoritas Pemerintah Pusat, tetapi juga membuat menguatnya kewenangan pemerintah daerah. Dengan menguatnya posisi pemerintah daerah, Pemerintah Pusat dalam kasus ini diwakili oleh Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM, harus bernegosiasi dan mengakomodasi kepentingan dari elit lokal. Situasi ini menurut Migdal merupakan situasi pemerintah yang lemah.[1] Konflik yang terjadi dalam proses divestasi KPC dapat dimasukan kedalam konteks runtuhnya struktur lama dari ekonomi politik Indonesia. Dalam hal ini, Robison dan Hadiz berargumen :
“The fall of Soeharto opens the door to a fresh round of struggles to reshape and to redifine economics and politics.[2] It does open the door for a fresh round of struggle that mainoly involved the players incubated in the New Order days, who are oligarchs.[3] They futhermore, admit that such struggle took place at the regency level in which local politicians have come to develop political capability and were tryung to shape politics and economics in their locality[4].”
Adanya pola baru dalam interaksi politik antar berbagai aktor di Indonesia yang terjadi dalam kasus divestasi KPC merupakan kajian yang belum banyak dikaji. Jika sebelumnya pola yang berlangsung adalah pola patrimonial yang ditandai hubungan aliansi kepentingan politik antara Soeharto dan Gubernur di daerah. Pola patrimonial ini disebabkan adanya kontrol subsidi anggaran belanja daerah yang ditentukan secara sentralistis dan ketergantungan elit lokal terhadap Soeharto atas karier politik mereka lewat militer dan Golkar. Sejalan dengan kebijakan desentalisasi terjadi pula perubahan distribusi kewenangan antara pemerintah pusat, gubernur, walikota/bupati dan DPRD. Demikian juga dalam sistem pemilihan kepala daerah, jika sebelumnya gubernur, bupati/walikota dipilih oleh DPRD kemudian berubah ke proses pemilihan secara langsung.
Aliansi politik yang diciptakan oleh Soeharto kemudian menghilang dan digantikan oleh diversivikasi jaringan politik berdasarkan partai politik.[5] Selain itu perubahan distribusi kewenangan menyebabkan perubahan pola interaksi antar aktor baik itu antara pusat dan daerah, maupun dengan MNC. Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, misalnya berupaya membangun aliansi politik antara sesama elit lokal dan elit nasional dari unsur DPR, Menko Perekonomian dan Menneg BUMN dalam perjuangannya membeli divestasi saham KPC. Aliansi politik yang dibangun oleh elit pada tataran provinsi menghadapi MNC dan Pemerintah Pusat tidak pernah terjadi dalam sejarah Orde Baru.
Begitu juga yang terjadi dalam interaksi yang terjadi antara modal dengan pemerintah. Jika pada masa Orde Baru usaha-usaha yang dilakukan oleh pengusaha dalam mempengaruhi kebijakan politik dilakukan dengan membentuk organisasi korporatis (KADIN, dll) dan memanfaatkan hubungan personal dengan Soeharto, maka pasca runtuhnya Orde Baru kekuatan struktural pengendali modal mampu mempengaruhi kebijakan politik suatu pemerintahan. Apabila pada masa Orde Baru pemilik modal tidak melakukan intervensi langsung pada proses pembuatan kebijakan yang disebabkan oleh begitu berkuasanya Soeharto, maka periode pasca Orde Baru terutama dalam kasus divestasi KPC secara jelas memperlihatkan kehadiran pemilik modal dalam kontestasi politik. Sehingga memperlihatkan posisi yang saling berhadapan antara elit ditingkat nasional dengan tingkat lokal. Selain itu, pemilik modal ternyata tidak hanya mencoba mendekati pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Dalam kasus ini juga berhasil membangun aliansi dengan pengusaha sebagai sumber pendanaan.
Namun begitu, aliansi politik yang dibangun oleh Suwarna harus berhadapan dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan secara langsung lebih menguntungkan investor asing.[6] Dalam kasus ini, KPC berhasil meyakinkan Menteri ESDM agar lebih berpihak membela kepentingan KPC. Sehingga meskipun pemerintah daerah mengalami penguatan kewenangan dan memiliki aliansi di tingkat lokal serta nasional, namun usaha-usaha yang dilakukan selalu berujung pada kegagalan. Ini disebabkan oleh ketidakberpihakan penentu kebijakan kepada pemerintah daerah.
Pola hubungan antara bisnis dan politik yang ada di Indonesia pada masa Orde baru telah dijelaskan oleh beberapa ilmuan dalam berbagai karya mereka. Benedict Anderson misalnya berpendapat bahwa pada era Orde Baru, hubungan bisnis dan politik lebih banyak difokuskan pada negara. Anderson berargumen bahwa ada disfungsi antara kepentingan masyarakat dan negara. Dia menggambarkan negara sebagai entitas yang dapat melayani dirinya sendiri, mengikuti keinginan dirinya sendiri ketimbang kepentingan yang lain dalam masyarakat. Orde Baru dianggap sebagai konsumen sumber daya dan pendapatan minyak. Walaupun negara berada dalam tangan militer, kebijakan adalah refleksi kepentingan negara, ketimbang kelas diluar negara atau kelompok lainnya, dengan pengecualian terhadap modal asing. Dapat diinterpretasikan bahwa sebagai respons kepada pandangan instrumentalis marxis yaitu negara sebagai alat kelas kapitalis.[7]
Kemudian Andrew Mc Intyre juga mencoba menjelaskan mengenai bureaucratic polity dan kelompok patrimonial. Esensi dari patrimonial adalah kepala negara mengoperasikan sikap perbandingan kepada pemimpin tradisional untuk menyiapkan dispensasi hadiah materiil dan kesempatan untuk memimpin anggota elit. Elit dibagi dua yaitu klik musuh yang memperjuangkan patronase dan pemimpin yang lebih luas. Sedangkan model patrimonial menekankan jaringan pyramid hubungan patron-client, karakteristiknya hubungan personal antara individual yang berbeda status, dengan klien yang dependen dengan bantuan patron dalam pengaruh posisinya. Dalam model ini dapat dikaraktersitikkan bahwa politik tidak lagi berbicara konflik isu kebijakan yang substantive, tetapi kompetisi atas hadiah materiil dan jabatan. sedangkan dalam pengertian model patrimonial Riggs “Bureaucratic Polity” adalah elit birokrasi terpisahkan dari kepentingan masyarakat dalam determinasi kebijakan.[8]
Ilmuan lain seperti Jhon Sidet mencoba menjelaskan gejala baru yang ada pasca runtuhnya Orde baru dengan munculnya borjuisme lokal. Kemunculan borjuisme lokal sendiri tidak dapat dilepaskan dari adanya desentralisasi yang melimpahkan wewenang kekuasaan pada elit lokal. Selain itu desentralisasi juga menimbulkan devolusi kekuasaan atas dispensasi sumber-sumber daya negara serta pemberlakuan dan pelaksanaan peraturan-peraturan negara. Secara keseluruhan kekuasaan telah berpindah “ke bawah” dan “keluar” dari birokrasi yang sangat terpusat dan berakar sangat kuat di Jakarta kepada DPRD dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Borjuisme lokal sendiri berarti adanya kekuasaan lokal yang besar yang dikuasai oleh kelompok elit dalam masyarakat lokal yang dihubungkan dengan penguasaan terhadap akses ekonomi dan politik yang terlihat dari adanya jaringan baru antara pengusaha dan elit lokal.[9]
Konsep borjuisme lokal yang diajukan oleh Sidet ternyata dapat terlihat jelas dalam proses divestasi KPC ini. Pemprov Kalimantan Timur dalam usahanya membeli divestasi saham KPC merangkul David Salim yang memiliki kekuatan sumber pendanaan yang dibutuhkan, meskipun peran David Salim tidak banyak terkuak dalam berbagai interaksi politik yang terjadi antara elit lokal, elit nasional dan MNC yang terjadi.
Usaha yang dilakukan elit lokal dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur dalam menuntut pembelian divestasi saham KPC sejak tahun 2000 hingga 2007 merupakan reaksi atas regulasi dalam sektor pertambangan yang selama ini bersifat sangat sentralistik.[10] Kebijakan mengenai pertambangan sepenuhnya diatur oleh birokrasi ditingkat pusat. Selain itu, selama masa Orde Baru di mata elit pemerintah daerah dan elit lokal Kalimantan Timur sistem bagi hasil yang ada dinilai tidak adil. Sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia, hasil kekayaan yang dinikmati oleh masyarakat di Kaltim hanya sebesar 10 persen. Sisanya dinikmati oleh Pemerintah Pusat maupun MNC. Sehingga ketika ada kesempatan untuk menguasai kepemilikan pertambangan lewat proses kewajiban divestasi yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) maka berbagai cara dilakukan oleh elit lokal, baik melaui proses negosiasi maupun proses politik. Ini dikarenakan kepemilikan terhadap saham KPC merupakan langkah yang sangat signifikan untuk memperbaiki perekonomian di Kalimantan Timur
Namun ketika lahir kebijakan divestasi saham KPC oleh Pemerintah Pusat, elit Kaltim terpaksa melalui proses politik yang berkepanjangan dan penuh polemik. Hal ini bukan hanya dikarenakan relasi kekuasaan yang terjadi antara elit lokal dan elit nasional yang memiliki kepentingan ekonomi politik masing-masing, tetapi juga keterlibatan kekuatan struktural pengendali modal yang memiliki kepentingan tersendiri atas sumber daya ekonomi yang selama ini dikuasainya. Padahal bagi daerah yang kaya sumber daya alam pertambangan seperti Kalimantan Timur kepemilikan terhadap sumber pertambangan selain untuk kepentingan pragmatis ekonomi yang cukup besar, juga penting untuk pengendalian terhadap berbagai masalah yang ditimbulkan oleh keberadaan situs pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Proses divestasi tambang batu bara terbesar di Indonesia ini dimulai pada tahun 1998, setelah dua tahun Pemerintah Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban yang diajukan oleh KPC. Terdapat beberapa peminat dari BUMN seperti PT Timah, PT Bukit Asam dan PT Aneka Tambang yang ingin membeli KPC. PT Timah sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membeli 23 persen saham KPC sempat melakukan proses divestasi hingga pada tahapan due diligence, namun akhirnya usaha tersebut kandas akibat alasan tidak ada sumber pendanaan untuk membeli KPC. Kehadiran reformasi dan adanya dasar hukum yang jelas kemudian memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki dan menambah aset kepemilikan ekonomi. Pada tanggal 1 Maret 2000, Pemprov mengajukan penawaran terhadap 30 persen saham KPC yang akan di divestasi senilai 175 juta dollar AS. Selain itu, Pemprov juga mempertanyakan jumlah saham yang seharusnya ditawarkan KPC karena tidak sesuai dengan PKP2B. Kepemilikan KPC oleh Pemda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat penambahan PAD dari dividen saham kepemilikan.Untuk membeli KPC, Pemda Kaltim menggandeng pihak ketiga sebagai sumber pendanaan yaitu PT Intan yang dimiliki oleh David Salim.
Namun, di tengah langkah pemerintah daerah yang ingin membeli divestasi saham KPC, terdapat penolakan dari elit nasional yang lebih berpihak kepada KPC. Kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam permasalahan ini diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro. Tetapi, keberadaan Purnomo ternyata lebih menguntungkan pihak KPC daripada Pemprov. Hal itu terjadi karena manuver-manuver yang dilakukan Purnomo dinilai merugikan Pemda. Purnomo mengulur-ulur proses divestasi dan mempertanyakan sumber pendanaan Pemprov Kaltim. Begitu juga yang dilakukan oleh KPC dengan mempersoalkan berbagai hal yang ada di PKP2B.
Negosiasi yang tidak membuahkan hasil, akhirnya membuat tarik ulur kepentingan antara KPC, elit lokal, dan elit nasional akhirnya berujung di pengadilan. Pemprov Kaltim selain mengajukan gugatan perdata kepada KPC, pemegang saham, anggota direksi dan penasehat hukum KPC di PN Jakarta pada 17 Juli 2001. Pemprov Kaltim juga melakukan gugatan terhadap Menteri ESDM melalui PTUN Jakarta.
Selain menempuh jalur hukum, Pemprov juga menempuh jalur politik dengan membawa masalah ini ke DPR RI dan menggalang dukungan dari seluruh elemen di tingkat lokal. Upaya melalui jalur politik ini cukup berhasil dilakukan oleh Gubernur Suwarna, terbukti DPR kemudian mendesak Pemerintah untuk memerintahkan KPC untuk menawarkan 51 persen saham KPC sebelum 31 Juli 2002. Dalam rapat kabinet terbatas pada 30 Juli 2002, pemerintah pusat kemudian memutuskan pembagian 51 persen saham KPC. Sebesar 20 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah Kalimantan Timur.
Keputusan rapat kabinet yang memecah saham KPC menjadi aneh karena sebelumnya Menteri Keuangan telah menyatakan Pemerintah Pusat tidak berminat melakukan pembelian divestasi saham KPC. Keesokan harinya KPC melakukan penawaran saham sesuai yang diputuskan oleh pemerintah. Melihat kenyataan saham KPC dipecah lewat keputusan sidang kabinet dan penawaran KPC, Pemprov melobi Laksamana Sukardi, Menteri Negara BUMN, untuk membuat satu kesatuan saham di bawah satu konsorsium yang diberi nama konsorsium merah putih agar kepentingan nasional dapat lebih terjaga ketika menguasai saham KPC secara mayoritas. Lobi yang dilakukan dengan Laksamana kemudian berhasil dilakukan oleh elit lokal. Ini disebabkan selain untuk menjaga kepentingan nasional juga karena PT BA tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk membeli KPC.
Menanggapi keberhasilan dibentuknya konsorsium merah putih, Purnomo kemudian secara diam-diam menandatangani Framework Agreement (FA) pada September 2002 dengan KPC. FA berisikan keharusan pembeli divestasi memecah kepemilikan saham menjadi dua bagian. Sehingga pemilik saham terbanyak tetaplah Rio Tinto dan BP. Pada Desember 2002 BUMD milik Pemprov Kaltim, PD MBS dan BUMD milik Pemkab Kutai Timur PD Pertambangan dan Energi meminta FA tersebut dibatalkan melalui PN Samarinda. PN Samarinda kemudian memutuskan pembatalan FA karena mengandung kausa yang tidak halal/terlarang sehingga menjadi batal demi hukum. Hal ini tentunya membuat Purnomo berang. Kemudian Purnomo mengirim surat protes ke PN Samarinda, begitu juga dengan KPC. Hal ini menjadi menarik karena KPC dan Purnomo sepertinya berada pada posisi yang sama dalam menghadapi Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim.
Permasalahan semakin menarik ketika proses tersebut sedang berlangsung, Bumi Resorces membeli KPC dengan melakukan Sales and Purchase Agreement Kalimantan Coal Limited dan Sanggata Holding Ltd. Keduanya adalah induk perusahaan KPC milik Rio Tinto dan BP. Pasca BR menguasai KPC, dilakukan “divestasi” yang aneh kepada Pemkab Kutai Timur dan Sitrade Nusa Globus. Divestasi ini dinilai aneh karena terdapat transaksi yang janggal dan pengalihan saham kembali kepada BR setelah melakukan divestasi.
Konflik yang berkepanjangan ini menjadi lebih rumit ketika terjadi pergantian rezim. Aburizal Bakrie yang merupakan pemilik saham mayoritas di Bumi Resources diangkat menjadi Menko Perekonomian. Beberapa hari setelah dilantik menjadi Menko, ia membatalkan keputusan sidang kabinet tentang rencana pembelian saham KPC antara pemda dan pemerintah pusat untuk membeli divestasi KPC. Ini berarti, telah terjadi konflik kepentingan pribadi Aburizal sebagai Menko yang menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu, posisi Aburizal yang kuat secara politis dalam menentukan kebijakan ditingkat pusat juga didukung oleh “dimensi struktural kekuatan para investor” sehingga langkah Pemda dalam menguasai KPC semakin sulit.
Setelah tujuh tahun lamanya, kasus divestasi KPC ini kemudian tidak mengalami perubahan yang berarti. Sehingga, pada awal 2007 pemerintah daerah Kaltim membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Peristiwa ini kemudian dapat dilihat sebagai sesuatu yang baru lagi. UU Otda mengatur pemberian kewenangan Pemda kecuali di bidang pertahanan, agama, moneter, dan hubungan luar negeri. Arbiterase Internasional adalah salah satu pengadilan internasional yang merepresentasikan pemerintah pusat. Sedangkan kehadiran Pemda dalam kasus ini adalah sesuatu yang baru. Hal ini juga bisa menjadi yurisprudensi bagi Pemda lain untuk membawa kasus ke arbitrase internasional. Padahal dalam PKP2B yang menandatangani kontrak dengan KPC adalah Pemerintah Pusat.
Sementara bagi MNC sebagai aktor ekonomi politik yang pada era globalisasi telah mengalami peningkatan jumlah dan perkembangan kekuasaan juga memiliki kepentingan lain.[1] Besarnya investasi yang dikeluarkan untuk membuka situs pertambangan serta teknologi yang dikembangkan sendiri menjadikan kepemilikan terhadap unit usaha yang menguntungkan akan tetap dipertahankan.
Interaksi yang terjadi dalam proses usaha pembelian divestasi KPC oleh elit politik lokal dan nasional adalah sesuatu yang bernilai politis. Hal ini disebabkan oleh interaksi yang dilakukan keduanya, baik ketika menggunakan instrumen pengadilan maupun ketika menggunakan jalur negosiasi, merupakan kajian baru dalam studi politik lokal di Indonesia. Keterlibatan pengendali modal dalam mempengaruhi kebijakan politik pemerintah juga merupakan suatu hal penting dalam menganalisa kasus ini. Dalam kasus KPC, paling tidak terdapat dua periode keterlibatan kekuatan pengendali modal. Pertama ketika kepemilikan masih berada di tangan Rio Tinto dan BP. Kedua, ketika kepemilikan berpindah ke Aburizal Bakrie yang kemudian juga menjadi elemen penting dalam pemerintahan di tingkat pusat.
[1] William Robinson, A Theory of Global Capitalism, (The Johns Hopkins University Press: Baltimore and London, 2004) hal xiv
[1] Migdal berargumen bahwa the weak state terjadi ketika elit lokal menguat dan mampu menguasai agen-agen dan sumberdaya yang dimiliki pemerintah pusat. Pembatasan otonomi dan kapasitas pemerintah pusat menyebabkan posisinya menjadi lemah. Lihat Joel Migdal, Strong States, Weak States : Power and Accommodation. In Understanding Political Development, (Illinois: Waveland Press, 1988) hal 9
[2] Robison dan Hadiz, Reorganising Power in Indonesia : The Politics of Oligharchy in an Age of Markets. (London dan New York, Routledge Curzon, 2004) hal 27
[3] Ibid hal 40-66
[4] Ibid hal 245-247
[5] Wahyu Prasetyawan “Government and Multinationals: Conflict over Economic Resources in East Kalimantan 1998-2003”, Jurnal Southeast Asian Studies, Vol. 43, No. 2, September 2005
[6] Wahyu, Op.cit
[7] Andrew Mc Intyre, Business and Politics in Indonesia, (Australia: Allen & Unwin, 1992) hal 7
[8] Ibid hal 8
[9] Jhon T. Sidel, Bosisme dan Demokrasi di Filipina, Thailand dan Indonesia dalam Jhon Hariss, dkk, Politisasi Demokrasi: Politik Lokal Baru (Jakarta: Demos, 2005), hal 95
[10] Lihat UU No.11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan
